
*) Warga Pendatang Jual Miras Dari Cirebon
JATIBARANG - Razia rutin yang dilaksanakan aparat kepolisian dalam memberantas minuman keras (miras), ternyata belum juga membuat penjualnya takut dengan sangsi hukum yang diberlakukan.
Pasalnya, dua orang penjual miras berhasil diciduk petugas beserta barang bukti, Herman Gunawan (47) warga Blok Karangmalang Desa Jatisawit dan Kusmiwati (58) warga Desa/Kecamatan Jatibarang kini harus menjalani pemeriksaan polisi.
Kapolres Indramayu AKBP Syamsudin Djanieb melalui Kapolsektif Jatibarang AKP Sumari SH memaparkan, kedua tersangka tersebut memang sudah menjadi target operasi (TO). Namun, salah satu penjual miras tersebut yakni Herman merupakan warga pendatang asal Jatinegara Jakarta Timur, belum genap satu bulan tinggal di Blok Karangmalang Desa Jatisawit yang menempati sebuah rumah kontrakan.
Dari informasi warga yang diterima, Kamis (9/10) pagi polisi segera melakukan langkah penyelidikan untuk mendapatkan kebenarannya. Tersangka yang tidak menaruh curiga sama sekali dengan gerak-gerik pengintaian polisi, dengan berulang kali tetap tenang mengangkut barang dagangannya dengan menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 16.00, polisi yang sudah melakukan pengintaian sejak pagi tersebut langsung menggerebek rumah tersangka dan langsung mengamankannya beserta barang bukti (BB) berupa ratusan botol miras beragam jenis dan merek.
Pada saat tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polsektif Jatibarang, oleh tersangka diakuinya ratusan BB diperolehnya dari pengedarnya di wilayah Kabupaten Cirebon yang diangkutnya sendiri guna mengecoh petugas.
Jenis dan merek BB yang berhasil diamankan petugas sebanyak 300 botol miras tersebut diantaranya Mansion House, Topi Miring, Asoka dan lainnya. "Kami akan terus berupaya untuk dapat memberantas miras di wilayah Jatibarang, dan tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar hukum. Dan kami sangat ingin untuk dapat menciptakan Jatibarang yang bebas miras, premanisme serta tindakan melanggar hukum lainnya," tegas Sumari kepada Radar, kemarin di kantornya.
Sehingga, masih menurutnya, di wilayah Jatibarang lebih tercipta lagi situasi yang kondusif dan warga dapat merasakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Dan upaya lainnya yang dilakukan Polsektif Jatibarang yakni membuat kesepakatan bersama dengan unsur muspika serta MUI kecamatan serta para tokoh masyarakat, untuk bersama-sama memerangi peredaran miras yang jelas-jelas sangat merugikan semua pihak. "Selain unsur muspika yang hadir tadi pagi, kami juga menghadirkan beberapa warga yang pernah kedapatan menjual miras dan sudah melalui proses hukum untuk membuat perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," jelasnya. (tar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar