JATIBARANG—Tertangkapnya sejumlah pelaku judi oleh pihak kepolisian, belum juga memberikan efek takut bagi para penjudi lainnya. Demikian juga yang terjadi di wilayah hukum Polsektif Jatibarang, Jum’at (12/12) sekitar pukul 16.00 petugas Reskrim berhasil menggulung pelaku judi di Desa Kebulen.
Tertangkapnya para pelaku judi tersebut berdasarkan laporan sejumlah warga yang merasakan timbulnya gangguan kamtibmas serta dinilai sangat meresahkan lingkungan sekitar. Dari laporan warga, aparat langsung melakukan investigasi dan pengintaian atas keberadaan para penjudi yang kerap melakukan aksinya.
Setelah dilakukan pengintaian, lokasi judi yang tampak dipadati penjudi langsung digerebeg aparat satuan Reskrim Polsektif Jatibarang. Saat digerebek, para penjudi kontan berebut celah untuk melarikan diri, namun petugas tetap tidak membiarkan para pelaku lepas dari sergapan. “Walaupun beberapa pelaku dapat kabur, tapi kami berhasil mengamankan sembilan pelakunya,” ungkap Kapolsektif Jatibarang AKP Sumari SH saat dikonfirmasi Radar, kemarin.
Sementara itu, lapak judi tersebut digunakan oleh pelakunya untuk bermain judi remi dan kuclak (dadu). Pelaku judi yang berhasil digiring petugas yakni Mak (60), Dar (37), Mar (29), Lin (20), Irn (20), Wen (38), Mam (35), Kad (33) dan Ron (35) yang semuanya warga desa setempat. Sedangkan pelaku judi lainnya yang berhasil kabur, oleh polisi masih terus dicari keberadaannya. “Sembilan pelaku judi itu ada yang bermain kartu remi dan ada juga yang main judi kuclak,” terangnya.
Dari tangan para pelakunya, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua set kartu remi, satu set alat judi kuclak dan uang tunai hingga ratusan ribu rupiah. “Dari barang bukti yang kami amankan, selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai proses hukum. Dan kami tetap tidak main-main terhadap para pelaku tindak kejahatan, hal itu demi terciptanya situasi aman dan tertib di wilayah hukum Polsektif Jatibarang,” tegasnya. (tar)
sumber : Radar Indramayu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar