
WIDASARI—Kerawanan dalam menjelang pelaksanaan pemilihan kuwu di beberapa desa termasuk Desa Widasari, menuntut petugas dan aparat keamanan untuk dapat mendeteksi serta mengantisipasinya.
Disibukkan dengan hal itu, disisi lainnya dalam rangka mengantisipasi munculnya masalah yang dapat mengganggu jalannya pilwu, jajaran Polsek Widasari berhasil menciduk penjual minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (mihol). Tersangka Tar alias Komeng (41) warga Desa/Kecamatan Widasari berhasil digiring petugas setelah mendapat laporan dari warga yang mengetahui keberadaan miras di desanya, sekitar pukul 01.00 Kamis (13/11) dini hari.
Berdasarkan laporan warga yang diterima, dengan tidak membuang waktu lama petugas Polsek Widasari yang dipimpin Kapolsek AKP Bendi Ujianto segera meluncur ke lokasi. Sesampainya di rumah tersangka, polisi langsung melakukan penggeledahan tapi tidak menemukan satupun barang bukti seperti yang dilaporkan warga. Namun tindakan polisi yang sudah meninggalkan rumah tersangka, kembali berputar arah dan melakukan penggeledahan ulang. Dan hasilnya, polisi menemukan puluhan botol berisi cairan miras dan mihol yang disimpan tersangka di belakang lemari pakaian dan di bawah tempat tidur.
Tersangkapun tidak berkutik saat barang bukti (BB) Anggur Kolesom dan Bir dapat ditemukan polisi, dan tersangka beserta BB berupa puluhan botol miras dan mihol tersebut langsung diciduk dan digiring ke Mapolsek setempat guna penyidikan lebih lanjut.
Konon, tersangka yang masih menjual miras tersebut pernah menjual cairan yang memabukkan itu di sebuah warung di kawasan jalan Gatot Subroto Indramayu tepatnya di depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Indramayu. Karena di tempat tersebut sering terkena razia dan lokasi yang ditempati merupakan tanah warga, maka tersangka lebih memilih menjualnya di rumah saja.
Kapolsek Widasari AKP Bendi Ujianto saat dikonfirmasi Radar, Sabtu (15/11) mengenai antisipasi yang dilakukan kepolisian setempat menjelang pilwu mengatakan, pihaknya terus melakukan antisipasi terhadap tingkat kerawanan dalam tahapan pilwu di wilayahnya dengan tetap memantau dan menggunakan akses informan untuk menekan peredaran serta penggunaan miras. “Pada setiap kesempatan kami tidak henti-hentinya untuk memberikan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual dan mengkonsumsi miras, dan ternyata dari penyebaran pamflet yang disertai nomor telepon sangat efektif dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memberikan laporan secepatnya,” bebernya.
Penggerebekan yang dilakukan pihaknya yang membuahkan hasil tertangkapnya tersangka beserta BB tersebut, kasusnya dikenakan tipiring dan sudah dilimpahkan ke Sat Samapta Polres Indramayu. “Untuk lebih meningkatkan lagi terhindarnya gangguan kamtibmas, bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum agar segera melaporkannya dan kami akan segera menindaklanjutinya. Dan bagi tersangkanya kami akan memberikan tindakan tegas sesuai proses hukum yang berlaku. Dan diharapkan miras yang berhasil diamankan sekarang merupakan miras terakhir di wilayah hukum Polsek Widasari ,” tegas Bendi. (tar)
sumber : Radar Indramayu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar