JATIBARANG—Seratusan warga Desa Bulak mendatangi kantor Camat Jatibarang dengan membentangkan poster yang bertuliskan beragam tuntutan atas pemotongan BLT beberapa waktu lalu, Sabtu (22/11).
Berdasarkan pantauan Radar, aksi massa yang terjadi tersebut dikarenakan warga setempat merasa dirugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab masalah BLT, dan tidak suka dengan dipimpinannya warga oleh pemimpin yang dalam hal ini kuwu yang korupsi dana BLT.
Dalam orasinya, pendemo menuntut pihak yang melakukan pemotongan dana BLT agar diadili dan diproses sesuai dengan hokum yang berlaku. Bahkan warga yang datang tidak hanya warga berusia remaja dan dewasa, tapi banyak terdapat pendemo yang masih berusia anak-anak. Sehingga, yang sangat dikhawatirkan akan bermunculan bibit-bibit pendemo yang dalam melakukan aksinya tidak didasari dengan norma dan sangat riskan terhadap anak-anak yang seharusnya mendapat bimbingan dan pembelajaran hal-hal yang baik.
Setelah berorasi, akhirnya sebanyak 8 warga sebagai perwakilan pendemo diperbolehkan memasuki kantor camat dan diterima oleh muspika yang terdiri dari Camat Dudung Indra Ariska SH MH, Kapolsektif AKP Sumari SH, Danramil Kapten (Inf) Wahnun.
Dalam kesempatan itu, wakil pendemo menyampaikan aspirasi mayarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dana BLT yang dilakukan pihak pemdes Bulak pada pencairan tiga bulan lalu. Juga adanya pemotongan yang dilakukan di tengah jalan maupun dirumah warga, dengan alasan untuk dikumpulkan dan dibagikan kepada warga yang berhak namun tidak mendapatkannya.
Camat Jatibarang Dudung Indra Ariska SH MH dihadapan para wakil pendemo menyampaikan keprihatinan yang terjadi, dan kalaupun hal tersebut memang benar terjadi maka hal tersebut jelas melanggar ketentuan. “Sejak awal adanya BLT saya sudah sering sampaikan bahwa adanya pemotongan adalah menyalahi aturan dan ketentuan, walaupun sebelum pemotongan sudah dilakukan musyawarah terlebih dulu,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah kecamatan tidak membenarkan adanya pemberian BLT dari hasil pemotongan, dan apapun bentuk dan alasannya pemotongan tetap salah karena tidak sesuai dengan ketentuan. “Untuk menyampaikan aspirasi oleh mayarakat tidak ada larangan, tapi dalam menyampaikannya harus melalui prosedur sehingga tidak mengganggu warga lain,” paparnya.
Sementara itu, Kaplsektif AKP Sumari dan Danramil Kapten (Inf) Wahnun mengatakan, menyampaikan aspirasi tidak ada larangan dengan ketentuan menyampaikannya harus sesuai prosedur agar tidak mengganggu kamtibmas, dan coordinator aksinya harus ada sebagai penanggung jawab jika terjadi sesuatu hal yang menimpa pendemo. “Kalau tidak ada penanggung jawab aksinya, apabila dalam perjalanan ada seseorang yang mengalami musibah akibat kendaraan yang lewat siapa yang akan bertanggung jawab,” tanya Sumari.
Ditegaskannya, pihak kepolisian siap menerima laporan adanya pelanggaran hukum, dan untuk kebenarannya harus melihat fakta-fakta hukum yang selanjutnya dilakukan penyidikan untuk proses hukum. “Kami dari pihak kepolisian tidak menghalang-halangi warga untuk melaporkan setiap adanya tindak pelanggaran hukum, dan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah” tegasnya.
Sedangkan camat meminta kepada warga untuk dapat memperlihatkan data dan bukti agar masalah yang ditimbul dari pembagian BLT tiga bulan lalu itu dapat segera diproses untuk memenuhi tuntutan warga. “Kami akan memanggil terlebih dahulu orang-orang yang bersangkutan untuk diklarifikasi sesuai tuntutan dan keterangan yang warga sampaikan,” tandas Dudung.
Setelah mendapat penjelasan dari camat, massa langsung membubarkan diri dengan tertib dan aman. (tar)
sumber : Radar Indramayu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar