Powered By Blogger

Senin, 08 Desember 2008

Massa Luruk Kantor Camat


JATIBARANG—Seratusan warga Desa Bulak mendatangi kantor Camat Jatibarang dengan membentangkan poster yang bertuliskan beragam tuntutan atas pemotongan BLT beberapa waktu lalu, Sabtu (22/11).

Berdasarkan pantauan Radar, aksi massa yang terjadi tersebut dikarenakan warga setempat merasa dirugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab masalah BLT, dan tidak suka dengan dipimpinannya warga oleh pemimpin yang dalam hal ini kuwu yang korupsi dana BLT.

Dalam orasinya, pendemo menuntut pihak yang melakukan pemotongan dana BLT agar diadili dan diproses sesuai dengan hokum yang berlaku. Bahkan warga yang datang tidak hanya warga berusia remaja dan dewasa, tapi banyak terdapat pendemo yang masih berusia anak-anak. Sehingga, yang sangat dikhawatirkan akan bermunculan bibit-bibit pendemo yang dalam melakukan aksinya tidak didasari dengan norma dan sangat riskan terhadap anak-anak yang seharusnya mendapat bimbingan dan pembelajaran hal-hal yang baik.

Setelah berorasi, akhirnya sebanyak 8 warga sebagai perwakilan pendemo diperbolehkan memasuki kantor camat dan diterima oleh muspika yang terdiri dari Camat Dudung Indra Ariska SH MH, Kapolsektif AKP Sumari SH, Danramil Kapten (Inf) Wahnun.

Dalam kesempatan itu, wakil pendemo menyampaikan aspirasi mayarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dana BLT yang dilakukan pihak pemdes Bulak pada pencairan tiga bulan lalu. Juga adanya pemotongan yang dilakukan di tengah jalan maupun dirumah warga, dengan alasan untuk dikumpulkan dan dibagikan kepada warga yang berhak namun tidak mendapatkannya.

Camat Jatibarang Dudung Indra Ariska SH MH dihadapan para wakil pendemo menyampaikan keprihatinan yang terjadi, dan kalaupun hal tersebut memang benar terjadi maka hal tersebut jelas melanggar ketentuan. “Sejak awal adanya BLT saya sudah sering sampaikan bahwa adanya pemotongan adalah menyalahi aturan dan ketentuan, walaupun sebelum pemotongan sudah dilakukan musyawarah terlebih dulu,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah kecamatan tidak membenarkan adanya pemberian BLT dari hasil pemotongan, dan apapun bentuk dan alasannya pemotongan tetap salah karena tidak sesuai dengan ketentuan. “Untuk menyampaikan aspirasi oleh mayarakat tidak ada larangan, tapi dalam menyampaikannya harus melalui prosedur sehingga tidak mengganggu warga lain,” paparnya.

Sementara itu, Kaplsektif AKP Sumari dan Danramil Kapten (Inf) Wahnun mengatakan, menyampaikan aspirasi tidak ada larangan dengan ketentuan menyampaikannya harus sesuai prosedur agar tidak mengganggu kamtibmas, dan coordinator aksinya harus ada sebagai penanggung jawab jika terjadi sesuatu hal yang menimpa pendemo. “Kalau tidak ada penanggung jawab aksinya, apabila dalam perjalanan ada seseorang yang mengalami musibah akibat kendaraan yang lewat siapa yang akan bertanggung jawab,” tanya Sumari.

Ditegaskannya, pihak kepolisian siap menerima laporan adanya pelanggaran hukum, dan untuk kebenarannya harus melihat fakta-fakta hukum yang selanjutnya dilakukan penyidikan untuk proses hukum. “Kami dari pihak kepolisian tidak menghalang-halangi warga untuk melaporkan setiap adanya tindak pelanggaran hukum, dan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah” tegasnya.

Sedangkan camat meminta kepada warga untuk dapat memperlihatkan data dan bukti agar masalah yang ditimbul dari pembagian BLT tiga bulan lalu itu dapat segera diproses untuk memenuhi tuntutan warga. “Kami akan memanggil terlebih dahulu orang-orang yang bersangkutan untuk diklarifikasi sesuai tuntutan dan keterangan yang warga sampaikan,” tandas Dudung.

Setelah mendapat penjelasan dari camat, massa langsung membubarkan diri dengan tertib dan aman. (tar)

sumber : Radar Indramayu

Tidak ada komentar:

Pembunuhan Sadis

Tewas Dibacok Mantan Suami

*) Dua Kali Kawin Cerai, Ditolak Minta Rujuk Kembali

SUKAGUMIWANG—Aksi yang dilakukan Romeo dalam kisah film Romeo dan Juliet memang menyita perhatian penontonnya, sedangkan yang dilakukan pelaku terhadap mantan istrinya kemarin apakah meniru adegan film tersebut?

Mukidi (32) warga blok Boros desa Gunungsari kecamatan Sukagumiwang tega menghabisi nyawa wanita yang pernah dinikahinya sebanyak dua kali. Anisah (30), yang masih satu desa tewas mengenaskan dengan luka bacok di bagian kepala, leher, punggung dan kaki.

Keterangan yang dihimpun Radar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kejadiannya Sabtu (30/8) sekitar pukul 19.30, berawal saat Anisah sedang duduk di depan warung milik orang tuanya Kasan (50) yang terletak di desa setempat Rt.01/04. Seketika datang Mukidi secara tiba-tiba dan langsung mengayunkan golok yang sengaja dibawanya dari rumah berulang kali ke tubuh Anisah. Korbanpun langsung terkapar tak berdaya menerima hujaman senjata tajam pelaku hingga dilarikan ke RSUD Arjawinangun Cirebon. “Saat kejadian saya lagi ngobrol sama tamu di dalam, tiba-tiba ada suara teriakan orang minta tolong. Setelah saya lihat keluar ternyata anak saya tergeletak dengan banyak darah, dan Mukidi sedang berusaha menusukkan golok ke arah perutnya”, jelas Kasan kepada Radar, kemarin sambil menunjukkan tempat jatuhnya Anisah.

Setelah dilakukan pertolongan medis di RSUD Arjawinangun, ternyata nyawa korban tidak dapat tertolong karena beberapa luka bacok sangat parah dalam jumlah banyak. Dan Mukidi yang berusaha bunuh diri setelah menghabisi nyawa korbannya dapat dihentikan warga, sehingga Mukidi yang nyawanya urung melayang sia-sia juga harus mendapat pertolongan tim medis. Tapi, berbeda dengan korbannya, Mukidi menjalani perawatan tim medis RS Bhayangkara Indramayu dengan tambahan borgol yang mengikat kedua tangannya.

Sumber di TKP mengatakan, Mukidi dan Anisah pernah melakukan pernikahan sebanyak dua kali dan pernikahan yang kedua dilakukan 2006 silam. Dari perkawinan pertamanya sekitar 12 tahun yang lalu, pasangan tersebut telah dikaruniai seorang anak yang kini duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Mukidi yang dikenal warga sekitar sebagai peminum minuman keras dan kerap melakukan perjudian, pada perceraiannya yang kedua berusaha untuk meminta rujuk kembali dengan mantan istrinya.

Namun karena ketidak senangan mantan istri dan keluarganya dengan sikap serta perilaku mabok dan judi pelaku, usahanya untuk dapat rujuk kembali tetap tidak menunjukkan hasil yang diharapkan. Sehingga pelaku nekad untuk melakukan aksi pembunuhan dan mencoba bunuh diri. Hal tersebut dilihat dari tulisan tangan pada selembar kertas yang bercambur noda darah, yang isinya menyebutkan “Mukidi – Anisah pegat paksa sampe dua kali, daripada pisah karo Anisah bagen mati suka mati loroane” yang artinya Mukidi – Anisah cerai paksa sampai dua kali, dari pada pisah dengan Anisah lebih baik mati harus mati dua-duanya.

Pada saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan sebilah golok yang sengaja di bawanya dari rumah dan kedapatan membawa dua buku surat nikah atas nama Mukidi dan Anisah.

Setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara, pelaku digiring ke Mapolsek Kertasemaya guna dilakukan pemeriksaan dan korban tewas sekitar pukul 09.00 Minggu (31/8) pagi dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat. (tar)

Sumber : Radar Indramayu