
LOSARANG - Seratusan warga Desa Pangkalan berunjuk rasa menuntut pelaksana proyek SPBE tahap I (penyiapan lahan urugan site) PD Bumi Wiralodra Indramayu (BWI) yang dalam hal ini CV Puri Artha, untuk segera memberikan realisasi tentang surat yang pernah disampaikan melalui Lembaga Pemuda Peduli Lingkungan (LPPL) Indramayu.
Aksi protes warga di lokasi proyek yang berada di desa setempat, Sabtu (11/10) diwarnai dengan orasi dan pemblokiran akses jalan kendaraan di lokasi proyek dengan memasang pagar dari bambu. Dari orasi yang para pendemo sampaikan, aksi massa tersebut menyikapi pelaksanaan proyek yang telah nyata menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Koordinator aksi Darsono dalam orasinya mengungkapkan, kerugian yang kini dialami warga dikarenakan adanya lalu lintas armada pengangkut tanah yang melintasi langsung permukiman warga, sehingga menimbulkan debu yang tidak sedikit. "Hal ini sangat dipandang sebagai sumber ketidaknyamanan udara (polusi), sehingga tidak jarang warga yang mengalami infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Disamping itu, penggunaan alat berat yang dalam teknis pengurugan diduga menimbulkan getaran hebat, sehingga rumah penduduk sekitar lokasi proyek mengalami retak-retak," jelas Darsono yang diamini warga.
Kondisi tersebut, menurut warga, tentunya tidak dapat ditoleransi lagi mengingat di lapangan telah nyata menimbulkan kerugian masyarakat setempat, dan sangat berpotensi menimbulkan berbagai penyakit pernafasan.
Oleh karenanya, warga setempat melalui LPPL menuntut penghentian pelaksanaan proyek pembangunan SPBE dan pihak pelaksana proyek untuk segera merealisasikan ganti rugi atas dampak terhadap lingkungan masyarakat sekitar proyek. Satu tuntutan lainnya, warga meminta black list CV Puri Artha karena dinilai telah mengabaikan aspek ramah lingkungan. "Bahwa setiap individu memiliki jaminan hak dalam mengemukakan pendapat dimuka umum, berserikat dan berorganisasi, karena itu merupakan hak asasi manusia (HAM) yang harus dihormati oleh siapapun. Bahkan negara wajib menjamin adanya hal tersebut dalam bingkai negara kesatuan yang menganut paham demokrasi, hal ini diatur didalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum," paparnya.
Maka, atas dasar pemahaman tersebut, aksi unjuk rasa yang digelar karena adanya dugaan kerusakan lingkungan akibat pelaksanaan proyek pembangunan SPBE yang menimbulkan beragam kerugian bagi warga dengan harapan dampak yang timbul dapat segera diatasi oleh pelaksana proyek. (tar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar