
*) Kesal Karena Tuntutannya Belum Terpenuhi
LOSARANG – Aksi demo yang dilakukan warga Desa Pangkalan Kecamatan Losarang Sabtu (11/10), dengan melakukan pemblokiran akses jalan kendaraan proyek Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) tahap I (penyiapan lahan urugan site) PD Bumi Wiralodra Indramayu (BWI) yang dilaksanakan CV Puri Artha terus berlanjut.
Aksi warga yang tergabung dalam Lembaga Pemuda Peduli Lingkungan (LPPL) Indramayu akhir pekan lalu yakni menyampaikan aspirasi dengan tuntutan terhadap dampak yang ditimbulkan sebagai kerugian besar yang dialami warga dikarenakan lalu lintas armada pengangkut tanah dan operasional alat-alat berat, yang menimbulkan pengaruh negative pada lingkungan dengan munculnya debu yang mengakibatkan polusi dan gangguan pernafasan (ISPA). Serta keretakan pada dinding bangunan rumah warga setempat. “Aksi yang kami lakukan bukan untuk meminta ganti rugi kepada pihak proyek agar membangun rumah warga, apalagi ada anggapan bahwa warga setempa dalam melakukan aksinya hanya untuk mencari modal untuk membangun rumahnya lebih bagus lagi. Tapi aksi ini atas dasar kerugian yang diderita warga dan berhak untuk mendapatkan ganti rugi,” papar Koordinator IPPL Darsono dihadapan massa pendemo, Kamis (16/10) di lokasi proyek.
Belum terealisasinya beberapa tuntutan yang disampaikan warga pada aksi pertamanya, sehingga dengan kesepakatan bersama kembali melakukan unjuk rasa dengan menutup kembali akses jalan kendaraan proyek. Bahkan, karena kesal belum mendapatkan perhatian dan ganti rugi, warga melakukan penyanderaan sebuah unit kendaraan berat yang sedang beroperasi. “Kami menuntut hak kami, karena kami jelas dirugikan. Dan jangan hanya bisa diam dan pura-pura tidak mendengar jerit dan teriakan kami yang sangat merasakan dampaknya,” teriak warga.
Masyarakat tetap bersikukuh untuk tetap memblokir akses jalan proyek, mengingat belum terealisasinya tuntutan sebagai akibat pelaksanaan proyek yang menimbulkan kerugian nyata. “Gerakan ini merupakan gerakan korektif dan gerakan kesadaran masyarakat ketika hak-haknya ternoda, serta tidak diakomodir oleh pemilik proyek dan pemenang tender yang kini menjadi pelaksananya. Pada intinya masyarakat sangat mengharapkan secepatnya ada realisasi atas tuntutan yang disampaikan, dan untuk selanjutnya kepada pelaksana harus benar-benar memperhatikan aspek ramah lingkungan di sekitar proyek,” pungkasnya. (tar)
sumber : Radar Indramayu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar