*) Masalah yang timbul diduga ulah seorang caleg
JATIBARANG—Pembagian paket kompor dan tabung gas konversi minyak tanah bagi para pedagang, belakangan menimbulkan masalah yang diduga pendistribusian yang kurang professional dan pemanfaatan situasi oleh pihak lain yang berkepentingan.
Sehingga tidak heran jika beberapa waktu yang lalu tersebar surat pernyataan sebagai bentuk pengaduan yang disampaikan warga kepada pihak-pihak terkait. Begitu juga yang terjadi di desa Lobener Lor, masyarakat penerimanya melayangkan surat pengaduan ke sejumlah pihak termasuk camat setempat.
Surat pengaduan yang berisi pengaduan atas tindakan petugas pendistribusian melakukan pungutan di tingkat paling bawah dengan melibatkan petugasnya yakni para ketua RT, yang ditandatangani masyarakat penerima paket kompor gas dengan menyatakan adanya tindakan pungutan liar sebesar Rp 25 ribu bagi setiap penerimanya.
Dengan adanya masalah yang timbul, pemerintah kecamatan dan desa setempat mengambil inisiatif untuk segera melakukan klarifikasi yang bertujuan menetralisir masalah yang terus berkembang. Dikatakan Camat Jatibarang Dudung Indra Ariska SH MH dalam musyawarah klarifikasi di kantor kuwu Desa Lobener Lor, bahwa pungutan sekecil apapun dengan tidak sesuai ketentuan tidak dibenarkan. “ Surat pengaduan atas adanya pungli seharusnya tidak ada, apapun bentuknya tidak dibenarkan dan menyalahi aturan,” tegas Dudung.
Sementara itu, klarifikasi atas surat pengaduan tersebut dihadiri para ketua RT sebanyak 21 orang, 14 warga yang menandatangani surat pengaduan, kuwu beserta pamongnya, Selasa (9/12) malam. Sedangkan seorang yang dianggap sebagai coordinator penandatanganan tidak hadir dalam musyawarah klarifikasi.
Bahkan surat pengaduan juga digunakan sebagai upaya tuntutan hukum terhadap para ketua RT kepada pihak kepolisian.
Namun dalam musyawarah tersebut, sebanyak 14 warga yang menandatangani SP satu persatu menjelaskan dalam forum bahwa tidak mengetahui maksud dan tujuan dari lembar yang ditandanganinya. “Saya waktu itu cuma ditanya dapat bagian kompor diminta bayar berapa, terus disuruh tanda tangan,” kata Tarim warga RT 19/05.
Dikatakan warga lainnya, musim kampanye pada saat ini membawa pemikiran masyarakat ke arah kampanye, sehingga warga menyangka ada pendataan untuk mendapatkan pembagian sembako atau bantuan jenis lainnya. “Sekarang kan lagi musimnya caleg, saya pikir untuk pendataan partai,” tutur Wasnita dan Ropatah yang juga diiyakan warga lainnya.
Sedangkan diperoleh keterangan bahwa cara kerja penyalur yang merupakan rekanan PT Pertamina dinilai sembarangan, karena tidak sesuai dengan sosialisasi yang dilaksanakan dengan akan menyalurkannya paket kompor gas tersebut langsung kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS), dan jika tidak maka pemerintah desa ataupun para ketua RT akan diberikan dana operasional untuk menyalurkannya. Tapi dalam pelaksanaan pendistribusiannya, yang dalam hal ini pihak distributor Max Plus tidak melaksanakan pendistribusian seperti yang disosialisasikan sebelumnya.
Sehingga warga penerimanya harus mengeluarkan dana tambahan untuk biaya transportasi, bahkan tidak sedikit pula warga yang mengambilnya di kantor kuwu desa lainnya. Dan yang terjadi adalah adanya pungutan biaya pengambilan kompor oleh para ketua RT, dan tindakan tersebut diakui para ketua RT untuk mengganti biaya transportasi dan pembuatan surat keterangan usaha (SKU).
Diutarakan Ketua LSM Peduli Rakyat Kecil (Perak) Supandi SPdI, dengan pernyataan yang disampaikan para penerima paket kompor gas khusus pedagang, dengan menyatakan tidak keberatan atas biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan paket kompor tersebut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan bersama yang ditanda tangani 14 warga yang sebelumnya menandatangani surat pengaduan, dan menyatakan ketidak tahuan dan ketidak mengertinya warga terhadap lembar yang ditanda tanganinya.
Dengan demikian, masalah yang timbul yakni akibat dari hasutan dan telah dibohonginya warga oleh seorang oknum calon legislative yang berada di wilayah lingkungannya. “Masyarakat telah menyadari tentang penanda tanganan surat pengaduan yang pada akhirnya perbuatan tersebut merugikan dan meresahkan masyarakat desa setempat, dan masyarakat serempak untuk mencabut pengaduan atau laporan tersebut dinyatakan gugur dan batal demi hukum,” ungkap Supandi.
Surat pernyataan bersama secara serempak di tanda tangani oleh 14 warga dengan dibuat sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. “Daru pernyataan tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa sebenarnya di masyarakat tidak terjadi dan timbulnya masalah dari program penyaluran konversi minyak tanah ke gas. Tapi masalah yang timbul ini merupakan pemanfaatan situasi oleh seorang caleg yang menginginkan popularitas di tengah persaingan pencalegan,” pungkasnya. (tar)
sumber : Radar Indramayu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar