Powered By Blogger

Rabu, 10 Desember 2008

Warga Sepakat Cabut Pengaduan Karena Dibohongi


*) Masalah yang timbul diduga ulah seorang caleg

JATIBARANG—Pembagian paket kompor dan tabung gas konversi minyak tanah bagi para pedagang, belakangan menimbulkan masalah yang diduga pendistribusian yang kurang professional dan pemanfaatan situasi oleh pihak lain yang berkepentingan.

Sehingga tidak heran jika beberapa waktu yang lalu tersebar surat pernyataan sebagai bentuk pengaduan yang disampaikan warga kepada pihak-pihak terkait. Begitu juga yang terjadi di desa Lobener Lor, masyarakat penerimanya melayangkan surat pengaduan ke sejumlah pihak termasuk camat setempat.

Surat pengaduan yang berisi pengaduan atas tindakan petugas pendistribusian melakukan pungutan di tingkat paling bawah dengan melibatkan petugasnya yakni para ketua RT, yang ditandatangani masyarakat penerima paket kompor gas dengan menyatakan adanya tindakan pungutan liar sebesar Rp 25 ribu bagi setiap penerimanya.

Dengan adanya masalah yang timbul, pemerintah kecamatan dan desa setempat mengambil inisiatif untuk segera melakukan klarifikasi yang bertujuan menetralisir masalah yang terus berkembang. Dikatakan Camat Jatibarang Dudung Indra Ariska SH MH dalam musyawarah klarifikasi di kantor kuwu Desa Lobener Lor, bahwa pungutan sekecil apapun dengan tidak sesuai ketentuan tidak dibenarkan. “ Surat pengaduan atas adanya pungli seharusnya tidak ada, apapun bentuknya tidak dibenarkan dan menyalahi aturan,” tegas Dudung.

Sementara itu, klarifikasi atas surat pengaduan tersebut dihadiri para ketua RT sebanyak 21 orang, 14 warga yang menandatangani surat pengaduan, kuwu beserta pamongnya, Selasa (9/12) malam. Sedangkan seorang yang dianggap sebagai coordinator penandatanganan tidak hadir dalam musyawarah klarifikasi.

Bahkan surat pengaduan juga digunakan sebagai upaya tuntutan hukum terhadap para ketua RT kepada pihak kepolisian.

Namun dalam musyawarah tersebut, sebanyak 14 warga yang menandatangani SP satu persatu menjelaskan dalam forum bahwa tidak mengetahui maksud dan tujuan dari lembar yang ditandanganinya. “Saya waktu itu cuma ditanya dapat bagian kompor diminta bayar berapa, terus disuruh tanda tangan,” kata Tarim warga RT 19/05.

Dikatakan warga lainnya, musim kampanye pada saat ini membawa pemikiran masyarakat ke arah kampanye, sehingga warga menyangka ada pendataan untuk mendapatkan pembagian sembako atau bantuan jenis lainnya. “Sekarang kan lagi musimnya caleg, saya pikir untuk pendataan partai,” tutur Wasnita dan Ropatah yang juga diiyakan warga lainnya.

Sedangkan diperoleh keterangan bahwa cara kerja penyalur yang merupakan rekanan PT Pertamina dinilai sembarangan, karena tidak sesuai dengan sosialisasi yang dilaksanakan dengan akan menyalurkannya paket kompor gas tersebut langsung kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS), dan jika tidak maka pemerintah desa ataupun para ketua RT akan diberikan dana operasional untuk menyalurkannya. Tapi dalam pelaksanaan pendistribusiannya, yang dalam hal ini pihak distributor Max Plus tidak melaksanakan pendistribusian seperti yang disosialisasikan sebelumnya.

Sehingga warga penerimanya harus mengeluarkan dana tambahan untuk biaya transportasi, bahkan tidak sedikit pula warga yang mengambilnya di kantor kuwu desa lainnya. Dan yang terjadi adalah adanya pungutan biaya pengambilan kompor oleh para ketua RT, dan tindakan tersebut diakui para ketua RT untuk mengganti biaya transportasi dan pembuatan surat keterangan usaha (SKU).

Diutarakan Ketua LSM Peduli Rakyat Kecil (Perak) Supandi SPdI, dengan pernyataan yang disampaikan para penerima paket kompor gas khusus pedagang, dengan menyatakan tidak keberatan atas biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan paket kompor tersebut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan bersama yang ditanda tangani 14 warga yang sebelumnya menandatangani surat pengaduan, dan menyatakan ketidak tahuan dan ketidak mengertinya warga terhadap lembar yang ditanda tanganinya.

Dengan demikian, masalah yang timbul yakni akibat dari hasutan dan telah dibohonginya warga oleh seorang oknum calon legislative yang berada di wilayah lingkungannya. “Masyarakat telah menyadari tentang penanda tanganan surat pengaduan yang pada akhirnya perbuatan tersebut merugikan dan meresahkan masyarakat desa setempat, dan masyarakat serempak untuk mencabut pengaduan atau laporan tersebut dinyatakan gugur dan batal demi hukum,” ungkap Supandi.

Surat pernyataan bersama secara serempak di tanda tangani oleh 14 warga dengan dibuat sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. “Daru pernyataan tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa sebenarnya di masyarakat tidak terjadi dan timbulnya masalah dari program penyaluran konversi minyak tanah ke gas. Tapi masalah yang timbul ini merupakan pemanfaatan situasi oleh seorang caleg yang menginginkan popularitas di tengah persaingan pencalegan,” pungkasnya. (tar)

sumber : Radar Indramayu

Tidak ada komentar:

Pembunuhan Sadis

Tewas Dibacok Mantan Suami

*) Dua Kali Kawin Cerai, Ditolak Minta Rujuk Kembali

SUKAGUMIWANG—Aksi yang dilakukan Romeo dalam kisah film Romeo dan Juliet memang menyita perhatian penontonnya, sedangkan yang dilakukan pelaku terhadap mantan istrinya kemarin apakah meniru adegan film tersebut?

Mukidi (32) warga blok Boros desa Gunungsari kecamatan Sukagumiwang tega menghabisi nyawa wanita yang pernah dinikahinya sebanyak dua kali. Anisah (30), yang masih satu desa tewas mengenaskan dengan luka bacok di bagian kepala, leher, punggung dan kaki.

Keterangan yang dihimpun Radar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kejadiannya Sabtu (30/8) sekitar pukul 19.30, berawal saat Anisah sedang duduk di depan warung milik orang tuanya Kasan (50) yang terletak di desa setempat Rt.01/04. Seketika datang Mukidi secara tiba-tiba dan langsung mengayunkan golok yang sengaja dibawanya dari rumah berulang kali ke tubuh Anisah. Korbanpun langsung terkapar tak berdaya menerima hujaman senjata tajam pelaku hingga dilarikan ke RSUD Arjawinangun Cirebon. “Saat kejadian saya lagi ngobrol sama tamu di dalam, tiba-tiba ada suara teriakan orang minta tolong. Setelah saya lihat keluar ternyata anak saya tergeletak dengan banyak darah, dan Mukidi sedang berusaha menusukkan golok ke arah perutnya”, jelas Kasan kepada Radar, kemarin sambil menunjukkan tempat jatuhnya Anisah.

Setelah dilakukan pertolongan medis di RSUD Arjawinangun, ternyata nyawa korban tidak dapat tertolong karena beberapa luka bacok sangat parah dalam jumlah banyak. Dan Mukidi yang berusaha bunuh diri setelah menghabisi nyawa korbannya dapat dihentikan warga, sehingga Mukidi yang nyawanya urung melayang sia-sia juga harus mendapat pertolongan tim medis. Tapi, berbeda dengan korbannya, Mukidi menjalani perawatan tim medis RS Bhayangkara Indramayu dengan tambahan borgol yang mengikat kedua tangannya.

Sumber di TKP mengatakan, Mukidi dan Anisah pernah melakukan pernikahan sebanyak dua kali dan pernikahan yang kedua dilakukan 2006 silam. Dari perkawinan pertamanya sekitar 12 tahun yang lalu, pasangan tersebut telah dikaruniai seorang anak yang kini duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Mukidi yang dikenal warga sekitar sebagai peminum minuman keras dan kerap melakukan perjudian, pada perceraiannya yang kedua berusaha untuk meminta rujuk kembali dengan mantan istrinya.

Namun karena ketidak senangan mantan istri dan keluarganya dengan sikap serta perilaku mabok dan judi pelaku, usahanya untuk dapat rujuk kembali tetap tidak menunjukkan hasil yang diharapkan. Sehingga pelaku nekad untuk melakukan aksi pembunuhan dan mencoba bunuh diri. Hal tersebut dilihat dari tulisan tangan pada selembar kertas yang bercambur noda darah, yang isinya menyebutkan “Mukidi – Anisah pegat paksa sampe dua kali, daripada pisah karo Anisah bagen mati suka mati loroane” yang artinya Mukidi – Anisah cerai paksa sampai dua kali, dari pada pisah dengan Anisah lebih baik mati harus mati dua-duanya.

Pada saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan sebilah golok yang sengaja di bawanya dari rumah dan kedapatan membawa dua buku surat nikah atas nama Mukidi dan Anisah.

Setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara, pelaku digiring ke Mapolsek Kertasemaya guna dilakukan pemeriksaan dan korban tewas sekitar pukul 09.00 Minggu (31/8) pagi dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat. (tar)

Sumber : Radar Indramayu