JATIBARANG—Alat permainan yang kerap dijadikan ajang bermain usia anak-anak, dengan mengharapkan bonus hadiah uang berlipat berupa mesin judi jackpot atau yang lebih dikenal barbar diamanakan petugas, Selasa (5/5).
Keberadaan alat permainan di tengah masyarakat yang dikelola oleh seorang warga tersebut, awalnya dinilai meresahkan dan bermotif perjudian dalam permainannya. Dari laporan warga, polisi pun sesuai dengan konsekuensi dalam optimalisasi pelayanan prima Quick Wins Polri berhasil menyita satu set mesin barbar dari tangan pemiliknya, Sopan (29) warga Desa Jatisawit Jatibarang. Pada saat dilakukan penggerebakan, mesin permainan tersebut sedang dipadati pengunjung yang semuanya anak-anak yang semestinya dijauhkan dari segala jenis media bermain yang dapat mengganggu belajarnya.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set playstation lengkap dengan media TV 21 inchi dari pemiliknya Udin (28) di Desa Bulak Jatibarang. Keduanya diberkan sangsi tipiring atas pelanggaran yang dilakukan.
Sementara itu, di lokasi terpisah, puluhan botol minuman keras jenis Asoka yang disimpan Warsini (32) warga Desa Lobener Lor Jatibarang turut diamankan petugas.
Ditegaskan Kapolsektif Jatibarang AKP Sumari SH, pihaknya tetap memegang teguh komitmen untuk mewujudkan situasi wilayah yang kondusif dengan tidak adanya gangguan keamanan dan ketertiban terlebih lagi yang akan mengancam kondusifitas wilayah. “Agar kondusifitas wilayah tetap terjaga, dihimbau kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi akurat jika mengetahui adanya pelanggaran yang meresahkan dan dapat mengganggu kamtibmas,” tandasnya. (tar)
sumber : Radar Indramayu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar