Powered By Blogger

Senin, 18 Mei 2009

Kantor Camat Jatibarang Diluruk Massa Tolak Kuwu Satri



*) BPD Ancam Mundur

JATIBARANG—Ratusan warga Desa Krasak Kecamatan Jatibarang mendatangi kantor camat setempat untuk menolak kuwu di desanya yang akan duduk kembali di kursi pemerintahan, Rabu (6/5).

Pada awalnya, sesuai dengan surat yang diajukan Kuwu definitif Desa Krasak Satri Siswara kepada camat Jatibarang yang meminta dilakukan musyawarah dengan melibatkan BPD, LPM, tokoh pemuda dan masyarakat memutuskan tampuk kepemimpinan yang ditinggalkannya beberapa bulan untuk menjalani proses peradilan.

Namun, ketika sejumlah masyarakat yang diundang tersebut mendatangi kantor camat, ratusan warga lainnya dengan menggunakan tiga unit mobil bak terbuka dan puluhan sepeda motor turut mendatangi forum yang akan melaksanakan musyawarah tersebut.

Kedatangan massa yang hampir saja menggelar unjuk rasa dengan orasi yang sudah disiapkan, mampu diredam dan diadakan perundingan yang membolehkan warga menyaksikan musyawarah itu. Dengan dihadiri Camat Jatibarang Dudung Indra Ariska SH MH, Kapolsektif AKP Sumari SH dan Danramil Kapten (Inf) Wahnun, musyawarah yang dilaksanaan di aula kantor kecamatan tersebut berlangsung memanas.

Desa Krasak yang kuwunya dijabat Sutri, ternyata tidak berjalan sesuai dengan yang diharapan karena yang berangkutan harus menjalani pemeriksaan kepolisian dan menjalani proses peradilan. Karena dalam sidang terbukti bersalah, kuwu yang baru menjabat 10 bulan tersebut dinyatakan non aktif dan diisi oleh PJ Kuwu Sutarno pada Nopember 2008 divonis hukuman penjara selama 4 bulan masa tahanan.

Setelah divonis dalam pengadilan dengan hukuman penjara selama 4 bulan, kuwu yang kini sudah bisa menghirup udara segar setelah menjalani kurungan di LP Indramayu menginginkan untuk dapat memimpin kembali desa yang sempat ditinggalkannya.

Tapi, dengan adanya keinginan tersebut, tampaknya masyarakat tidak begitu saja mudahnya untuk menerima kehadiran pemimpin desa yang berniat akan melanjutkan kinerjanya sesuai dengan masa jabatan yang masih dimiliki. Karena dianggapnya Kuwu Satri sudah cacat hukum, cacat moral dan tidak bisa memberikan bukti berkas putusan pengadilan atas kasus yang membelitnya.

Oleh karenanya, masyarakat menuntut untuk menolak kembalinya Satri sebagai kuwu Krasak, segera memecatnya dari jabatan kuwu karena cacat hukum dan moral serta perpanjangan masa jabatan PJ Kuwu untuk menyiapkan pemilihan kuwu yang demokratis.

Dalam musyawarah yang dilakukan, Ketua BPD Krasak Taryono, meminta Satri untuk dapat memenuhi kehendak masyarakat untuk dapat membuktikan secara lisan maupun tertulis laporan pertanggung jawaban selama menjabat sebagai kuwu pada 2008, menyerahkan berkas putusan pengadilan dan berkas pembebasan status tahanan dari pihak LP.

Karena dianggap bertele-tele, seorang warga Yamin, menyesalkan kinerja BPD yang dinilai tidak berpihak terhadap warga. “Iya atau tidak duduknya kembali sebagai kuwu tergantung pada demokratisasi agar pemerintahan yang benar dapat dimiliki oleh masyarakat, dan kami merasa malu memiliki pemimpin yang sudah cacat hukum dan BPD harus bertindak dengan tegas,” ungkapnya.

Sedangkan, BPD yang merasa sudah melakukan kinerja sesuai dengan aturan dan ketentuan pun tersinggung dengan yang diucapkan seorang warga yang juga diamini warga lainnya. “Jika masyarakat sudah tidak percaya dengan kerja keras dan kinerja yang sistematis BPD, maka mulai sekarang BPD akan mengundurkan diri dan menyerahkan semuanya kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah,” tindasnya.

Beruntungnya, perseteruan yang dapat menimbulkan konflik berkepanjangan dan dipastikan akan berkembang tersebut, dapat di cegah camat yang mengatakan tidak menghendaki adanya tindakan dengan melakukan gerakan-gerakan yang meresahkan masyarakat. “Pro dan kontra serta perbedaan pendapat sah-sah saja sebagai wujud partisipasi politik rakyat, tapi dalam menyampaikan pendapat jangan hanya dilandasi dan dibangun oleh asumsi-asumsi semata dan bersifat hipotesis. Karena negara yang kita cintai ini memiliki landasan hukum,” papar Camat Jatibarang Dudung Indra Ariska SH MH.

Sementara itu, musyawarah yang berjalan sangat alot dan sesekali muncul situasi memanas, menyimpulkan bahwa dalam dua hari terhitung mulai 7 Mei 2009 saudara Satri harus dapat menunjukkan laporan pertanggung jawaban dan menyerahkan berkas putusan pengadilan serta berkas putusan bebas dari LP tempatnya menjalani proses hukuman.

Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, masyarakat menerima hasil musyawarah dan membubarkan diri dengan tertib tanpa tindakan anarkis. (tar)

sumber : Radar Indramayu

Tidak ada komentar:

Pembunuhan Sadis

Tewas Dibacok Mantan Suami

*) Dua Kali Kawin Cerai, Ditolak Minta Rujuk Kembali

SUKAGUMIWANG—Aksi yang dilakukan Romeo dalam kisah film Romeo dan Juliet memang menyita perhatian penontonnya, sedangkan yang dilakukan pelaku terhadap mantan istrinya kemarin apakah meniru adegan film tersebut?

Mukidi (32) warga blok Boros desa Gunungsari kecamatan Sukagumiwang tega menghabisi nyawa wanita yang pernah dinikahinya sebanyak dua kali. Anisah (30), yang masih satu desa tewas mengenaskan dengan luka bacok di bagian kepala, leher, punggung dan kaki.

Keterangan yang dihimpun Radar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kejadiannya Sabtu (30/8) sekitar pukul 19.30, berawal saat Anisah sedang duduk di depan warung milik orang tuanya Kasan (50) yang terletak di desa setempat Rt.01/04. Seketika datang Mukidi secara tiba-tiba dan langsung mengayunkan golok yang sengaja dibawanya dari rumah berulang kali ke tubuh Anisah. Korbanpun langsung terkapar tak berdaya menerima hujaman senjata tajam pelaku hingga dilarikan ke RSUD Arjawinangun Cirebon. “Saat kejadian saya lagi ngobrol sama tamu di dalam, tiba-tiba ada suara teriakan orang minta tolong. Setelah saya lihat keluar ternyata anak saya tergeletak dengan banyak darah, dan Mukidi sedang berusaha menusukkan golok ke arah perutnya”, jelas Kasan kepada Radar, kemarin sambil menunjukkan tempat jatuhnya Anisah.

Setelah dilakukan pertolongan medis di RSUD Arjawinangun, ternyata nyawa korban tidak dapat tertolong karena beberapa luka bacok sangat parah dalam jumlah banyak. Dan Mukidi yang berusaha bunuh diri setelah menghabisi nyawa korbannya dapat dihentikan warga, sehingga Mukidi yang nyawanya urung melayang sia-sia juga harus mendapat pertolongan tim medis. Tapi, berbeda dengan korbannya, Mukidi menjalani perawatan tim medis RS Bhayangkara Indramayu dengan tambahan borgol yang mengikat kedua tangannya.

Sumber di TKP mengatakan, Mukidi dan Anisah pernah melakukan pernikahan sebanyak dua kali dan pernikahan yang kedua dilakukan 2006 silam. Dari perkawinan pertamanya sekitar 12 tahun yang lalu, pasangan tersebut telah dikaruniai seorang anak yang kini duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Mukidi yang dikenal warga sekitar sebagai peminum minuman keras dan kerap melakukan perjudian, pada perceraiannya yang kedua berusaha untuk meminta rujuk kembali dengan mantan istrinya.

Namun karena ketidak senangan mantan istri dan keluarganya dengan sikap serta perilaku mabok dan judi pelaku, usahanya untuk dapat rujuk kembali tetap tidak menunjukkan hasil yang diharapkan. Sehingga pelaku nekad untuk melakukan aksi pembunuhan dan mencoba bunuh diri. Hal tersebut dilihat dari tulisan tangan pada selembar kertas yang bercambur noda darah, yang isinya menyebutkan “Mukidi – Anisah pegat paksa sampe dua kali, daripada pisah karo Anisah bagen mati suka mati loroane” yang artinya Mukidi – Anisah cerai paksa sampai dua kali, dari pada pisah dengan Anisah lebih baik mati harus mati dua-duanya.

Pada saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan sebilah golok yang sengaja di bawanya dari rumah dan kedapatan membawa dua buku surat nikah atas nama Mukidi dan Anisah.

Setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara, pelaku digiring ke Mapolsek Kertasemaya guna dilakukan pemeriksaan dan korban tewas sekitar pukul 09.00 Minggu (31/8) pagi dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat. (tar)

Sumber : Radar Indramayu