*) BPD Ancam Mundur
JATIBARANG—Ratusan warga Desa Krasak Kecamatan Jatibarang mendatangi kantor camat setempat untuk menolak kuwu di desanya yang akan duduk kembali di kursi pemerintahan, Rabu (6/5).
Pada awalnya, sesuai dengan surat yang diajukan Kuwu definitif Desa Krasak Satri Siswara kepada camat Jatibarang yang meminta dilakukan musyawarah dengan melibatkan BPD, LPM, tokoh pemuda dan masyarakat memutuskan tampuk kepemimpinan yang ditinggalkannya beberapa bulan untuk menjalani proses peradilan.
Namun, ketika sejumlah masyarakat yang diundang tersebut mendatangi kantor camat, ratusan warga lainnya dengan menggunakan tiga unit mobil bak terbuka dan puluhan sepeda motor turut mendatangi forum yang akan melaksanakan musyawarah tersebut.
Kedatangan massa yang hampir saja menggelar unjuk rasa dengan orasi yang sudah disiapkan, mampu diredam dan diadakan perundingan yang membolehkan warga menyaksikan musyawarah itu. Dengan dihadiri Camat Jatibarang Dudung Indra Ariska SH MH, Kapolsektif AKP Sumari SH dan Danramil Kapten (Inf) Wahnun, musyawarah yang dilaksanaan di aula kantor kecamatan tersebut berlangsung memanas.
Desa Krasak yang kuwunya dijabat Sutri, ternyata tidak berjalan sesuai dengan yang diharapan karena yang berangkutan harus menjalani pemeriksaan kepolisian dan menjalani proses peradilan. Karena dalam sidang terbukti bersalah, kuwu yang baru menjabat 10 bulan tersebut dinyatakan non aktif dan diisi oleh PJ Kuwu Sutarno pada Nopember 2008 divonis hukuman penjara selama 4 bulan masa tahanan.
Setelah divonis dalam pengadilan dengan hukuman penjara selama 4 bulan, kuwu yang kini sudah bisa menghirup udara segar setelah menjalani kurungan di LP Indramayu menginginkan untuk dapat memimpin kembali desa yang sempat ditinggalkannya.
Tapi, dengan adanya keinginan tersebut, tampaknya masyarakat tidak begitu saja mudahnya untuk menerima kehadiran pemimpin desa yang berniat akan melanjutkan kinerjanya sesuai dengan masa jabatan yang masih dimiliki. Karena dianggapnya Kuwu Satri sudah cacat hukum, cacat moral dan tidak bisa memberikan bukti berkas putusan pengadilan atas kasus yang membelitnya.
Oleh karenanya, masyarakat menuntut untuk menolak kembalinya Satri sebagai kuwu Krasak, segera memecatnya dari jabatan kuwu karena cacat hukum dan moral serta perpanjangan masa jabatan PJ Kuwu untuk menyiapkan pemilihan kuwu yang demokratis.
Dalam musyawarah yang dilakukan, Ketua BPD Krasak Taryono, meminta Satri untuk dapat memenuhi kehendak masyarakat untuk dapat membuktikan secara lisan maupun tertulis laporan pertanggung jawaban selama menjabat sebagai kuwu pada 2008, menyerahkan berkas putusan pengadilan dan berkas pembebasan status tahanan dari pihak LP.
Karena dianggap bertele-tele, seorang warga Yamin, menyesalkan kinerja BPD yang dinilai tidak berpihak terhadap warga. “Iya atau tidak duduknya kembali sebagai kuwu tergantung pada demokratisasi agar pemerintahan yang benar dapat dimiliki oleh masyarakat, dan kami merasa malu memiliki pemimpin yang sudah cacat hukum dan BPD harus bertindak dengan tegas,” ungkapnya.
Sedangkan, BPD yang merasa sudah melakukan kinerja sesuai dengan aturan dan ketentuan pun tersinggung dengan yang diucapkan seorang warga yang juga diamini warga lainnya. “Jika masyarakat sudah tidak percaya dengan kerja keras dan kinerja yang sistematis BPD, maka mulai sekarang BPD akan mengundurkan diri dan menyerahkan semuanya kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah,” tindasnya.
Beruntungnya, perseteruan yang dapat menimbulkan konflik berkepanjangan dan dipastikan akan berkembang tersebut, dapat di cegah camat yang mengatakan tidak menghendaki adanya tindakan dengan melakukan gerakan-gerakan yang meresahkan masyarakat. “Pro dan kontra serta perbedaan pendapat sah-sah saja sebagai wujud partisipasi politik rakyat, tapi dalam menyampaikan pendapat jangan hanya dilandasi dan dibangun oleh asumsi-asumsi semata dan bersifat hipotesis. Karena negara yang kita cintai ini memiliki landasan hukum,” papar Camat Jatibarang Dudung Indra Ariska SH MH.
Sementara itu, musyawarah yang berjalan sangat alot dan sesekali muncul situasi memanas, menyimpulkan bahwa dalam dua hari terhitung mulai 7 Mei 2009 saudara Satri harus dapat menunjukkan laporan pertanggung jawaban dan menyerahkan berkas putusan pengadilan serta berkas putusan bebas dari LP tempatnya menjalani proses hukuman.
Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, masyarakat menerima hasil musyawarah dan membubarkan diri dengan tertib tanpa tindakan anarkis. (tar)
sumber : Radar Indramayu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar