*) Digerebek Ciderai Kapolsek
WIDASARI—Ras (36) warga Desa Pawidean Kecamatan Jatibarang dan Car (38) warga Blok Bonjot Desa Ujung Pendok Kecamatan Widasari berhasil diamankan petugas, keduanya termasuk dalam kelompok perjudian kuclak yang digerebek pada Minggu (3/5) sekitar pukul 00.30 WIB.
Aksi perjudian tersebut berlangsung di sebuah bekas gedung sekolah dasar (SD) yang terletak di Blok Bonjot Pulo Desa Ujung Pendok Kecamatan Widasari. Penagkapan pelaku yang diprediksi akan berhasil mulus tersebut, ternyata hanya mampu mengamankan beberapa pelakunya saja. Pasalnya, informasi yang diterima petugas di tempat tersebut sedang berlangsung perjudian remi yang diperkirakan jumlah pelakunya tidak banyak.
Namun, ketika pengintaian yang dilakukan sesaat sebelum penggerebekan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Widasari yang dipimpin langsung kapolseknya dengan menyertakan empat anggotanya, tampaknya tidak memungkinkan untuk dapat menangkap semua pelaku perjudian tersebut. Karena, saat digerebek yang juga mengejutkan petugas, aksi perjudian yang dilakukan berupa judi kuclak yang tentunya pelakunya melebihi pelaku judi remi yang maksimal dilakukan oleh empat orang.
Mengetahui petugas mengepung lokasi, sontak saja para pelakunya berhamburan hendak melarikan diri, dank kala petugas pun kebingungan dengan jumlah personil yang sangat tidak memadai. “Laporan yang kami terima dari masyarakat ada perjudian remi di dalam bekas gedung sekolah, dan kami pun kebingungan setelah tiba di lokasi yang di dapati adalah perjudian kuclak yang melibatkan banyak orang,” jelas Kapolsek Widasari AKP Bendi Ujianto didampingi Kanit Reskrim Aiptu I Wayan Swedana kepada Radar, kemarin.
Sehingga, dari penyergapan yang dilakukan hanya berhasil mengamankan dua pelaku, dan sejumlah pelaku lainnya yang berhasil kabur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Fatalnya dalam penggerebekan tersebut, sempat terjadi perlawanan sengit dari para pelaku hingga menciderai kapolsek. Akibat dari pergumulan antara pelaku dengan petugas tersebut mengakibatkan tulang kecil di bahu kanan kapolsek mengalami patah tulang. Dari tangan pelakunya, barang bukti yang turut diamankan petugas berupa satu set alat judi kuclak, dua pak lilin dan uang tunai sebesar Rp159 ribu.
Keduanya yang terbukti melakukan tindak pidana perjudian tersebut melanggar pasal 303 KUHP harus menjalani pemeriksaan petugas dan berhak menerima sangsi yang akan diputuskan pengadilan dalam sidang nanti. “Pelaku yang lain identitasnya sudah ada dan kami akan menindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya. (tar)
sumber : Radar Indramayu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar