Powered By Blogger

Sabtu, 16 Mei 2009

Pelaku Judi Kuclak Digulung Di Eks Gedung SD


*) Digerebek Ciderai Kapolsek

WIDASARI—Ras (36) warga Desa Pawidean Kecamatan Jatibarang dan Car (38) warga Blok Bonjot Desa Ujung Pendok Kecamatan Widasari berhasil diamankan petugas, keduanya termasuk dalam kelompok perjudian kuclak yang digerebek pada Minggu (3/5) sekitar pukul 00.30 WIB.

Aksi perjudian tersebut berlangsung di sebuah bekas gedung sekolah dasar (SD) yang terletak di Blok Bonjot Pulo Desa Ujung Pendok Kecamatan Widasari. Penagkapan pelaku yang diprediksi akan berhasil mulus tersebut, ternyata hanya mampu mengamankan beberapa pelakunya saja. Pasalnya, informasi yang diterima petugas di tempat tersebut sedang berlangsung perjudian remi yang diperkirakan jumlah pelakunya tidak banyak.

Namun, ketika pengintaian yang dilakukan sesaat sebelum penggerebekan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Widasari yang dipimpin langsung kapolseknya dengan menyertakan empat anggotanya, tampaknya tidak memungkinkan untuk dapat menangkap semua pelaku perjudian tersebut. Karena, saat digerebek yang juga mengejutkan petugas, aksi perjudian yang dilakukan berupa judi kuclak yang tentunya pelakunya melebihi pelaku judi remi yang maksimal dilakukan oleh empat orang.

Mengetahui petugas mengepung lokasi, sontak saja para pelakunya berhamburan hendak melarikan diri, dank kala petugas pun kebingungan dengan jumlah personil yang sangat tidak memadai. “Laporan yang kami terima dari masyarakat ada perjudian remi di dalam bekas gedung sekolah, dan kami pun kebingungan setelah tiba di lokasi yang di dapati adalah perjudian kuclak yang melibatkan banyak orang,” jelas Kapolsek Widasari AKP Bendi Ujianto didampingi Kanit Reskrim Aiptu I Wayan Swedana kepada Radar, kemarin.

Sehingga, dari penyergapan yang dilakukan hanya berhasil mengamankan dua pelaku, dan sejumlah pelaku lainnya yang berhasil kabur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Fatalnya dalam penggerebekan tersebut, sempat terjadi perlawanan sengit dari para pelaku hingga menciderai kapolsek. Akibat dari pergumulan antara pelaku dengan petugas tersebut mengakibatkan tulang kecil di bahu kanan kapolsek mengalami patah tulang. Dari tangan pelakunya, barang bukti yang turut diamankan petugas berupa satu set alat judi kuclak, dua pak lilin dan uang tunai sebesar Rp159 ribu.

Keduanya yang terbukti melakukan tindak pidana perjudian tersebut melanggar pasal 303 KUHP harus menjalani pemeriksaan petugas dan berhak menerima sangsi yang akan diputuskan pengadilan dalam sidang nanti. “Pelaku yang lain identitasnya sudah ada dan kami akan menindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya. (tar)

sumber : Radar Indramayu

Tidak ada komentar:

Pembunuhan Sadis

Tewas Dibacok Mantan Suami

*) Dua Kali Kawin Cerai, Ditolak Minta Rujuk Kembali

SUKAGUMIWANG—Aksi yang dilakukan Romeo dalam kisah film Romeo dan Juliet memang menyita perhatian penontonnya, sedangkan yang dilakukan pelaku terhadap mantan istrinya kemarin apakah meniru adegan film tersebut?

Mukidi (32) warga blok Boros desa Gunungsari kecamatan Sukagumiwang tega menghabisi nyawa wanita yang pernah dinikahinya sebanyak dua kali. Anisah (30), yang masih satu desa tewas mengenaskan dengan luka bacok di bagian kepala, leher, punggung dan kaki.

Keterangan yang dihimpun Radar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kejadiannya Sabtu (30/8) sekitar pukul 19.30, berawal saat Anisah sedang duduk di depan warung milik orang tuanya Kasan (50) yang terletak di desa setempat Rt.01/04. Seketika datang Mukidi secara tiba-tiba dan langsung mengayunkan golok yang sengaja dibawanya dari rumah berulang kali ke tubuh Anisah. Korbanpun langsung terkapar tak berdaya menerima hujaman senjata tajam pelaku hingga dilarikan ke RSUD Arjawinangun Cirebon. “Saat kejadian saya lagi ngobrol sama tamu di dalam, tiba-tiba ada suara teriakan orang minta tolong. Setelah saya lihat keluar ternyata anak saya tergeletak dengan banyak darah, dan Mukidi sedang berusaha menusukkan golok ke arah perutnya”, jelas Kasan kepada Radar, kemarin sambil menunjukkan tempat jatuhnya Anisah.

Setelah dilakukan pertolongan medis di RSUD Arjawinangun, ternyata nyawa korban tidak dapat tertolong karena beberapa luka bacok sangat parah dalam jumlah banyak. Dan Mukidi yang berusaha bunuh diri setelah menghabisi nyawa korbannya dapat dihentikan warga, sehingga Mukidi yang nyawanya urung melayang sia-sia juga harus mendapat pertolongan tim medis. Tapi, berbeda dengan korbannya, Mukidi menjalani perawatan tim medis RS Bhayangkara Indramayu dengan tambahan borgol yang mengikat kedua tangannya.

Sumber di TKP mengatakan, Mukidi dan Anisah pernah melakukan pernikahan sebanyak dua kali dan pernikahan yang kedua dilakukan 2006 silam. Dari perkawinan pertamanya sekitar 12 tahun yang lalu, pasangan tersebut telah dikaruniai seorang anak yang kini duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Mukidi yang dikenal warga sekitar sebagai peminum minuman keras dan kerap melakukan perjudian, pada perceraiannya yang kedua berusaha untuk meminta rujuk kembali dengan mantan istrinya.

Namun karena ketidak senangan mantan istri dan keluarganya dengan sikap serta perilaku mabok dan judi pelaku, usahanya untuk dapat rujuk kembali tetap tidak menunjukkan hasil yang diharapkan. Sehingga pelaku nekad untuk melakukan aksi pembunuhan dan mencoba bunuh diri. Hal tersebut dilihat dari tulisan tangan pada selembar kertas yang bercambur noda darah, yang isinya menyebutkan “Mukidi – Anisah pegat paksa sampe dua kali, daripada pisah karo Anisah bagen mati suka mati loroane” yang artinya Mukidi – Anisah cerai paksa sampai dua kali, dari pada pisah dengan Anisah lebih baik mati harus mati dua-duanya.

Pada saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan sebilah golok yang sengaja di bawanya dari rumah dan kedapatan membawa dua buku surat nikah atas nama Mukidi dan Anisah.

Setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara, pelaku digiring ke Mapolsek Kertasemaya guna dilakukan pemeriksaan dan korban tewas sekitar pukul 09.00 Minggu (31/8) pagi dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat. (tar)

Sumber : Radar Indramayu