Powered By Blogger

Sabtu, 14 Maret 2009

Polisi Gulung Kawanan Pelaku Curas


*) Pelaku Berdalih Sewa Alat Musik Organ, Player dan Biduan

JATIBARANG—Krisliandi alias Yudi (28) warga Desa Leuwigede Kecamatan Widasari Indramayu, Budi alias Alek (24) warga Desa Tegalwangi Kecamatan Weru Cirebon dan Syaeful alias Dede (31) warga Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Cirebon akhirnya bertekuk lutut setelah buron dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Berdasarkan keterangan petugas, ketiga tersangka tersebut terkait kasus yang dilakukannya pada 12 Pebruari lalu saat menyewa alat musik organ milik Ety (31) warga Desa Nunuk Kecamatan Lelea Indramayu. Kronologinya, kawanan pelaku yang sudah berniat hendak menipu tersebut kehilangan celah dalam aksinya. Sehingga dengan dalih menyewa peralatan organ, player sekaligus biduannya yang akan pentas di Jakarta beralasan kekurangan biduan dan satu pemusik peniup seruling. Dan pelaku mengecoh para korbannya akan menjemput penyanyi dan pemusik di Desa Bulak Jatibarang, dengan menggunakan mobil Toyota Kijang nopol E 1841 AP yang disewanya di Cirebon mengambil jalan sepi yakni jalan Ampera (Kodir) Desa Bulak.

Mobil yang melintasi jalan tersebut sekitar pukul 20.00, para pelakunya karena kehilangan celah menipu dan adanya kesempatan langsung menodongkan sebilah pisau ke arah korban, kontan saja para korban yang kaget langsung ditendang satu persatu keluar mobil. Sebuah alat musik organ merek KN 7000 dan sebuah HP N70 beserta pakaian pentas raib dibawa kabur para pelaku.

Sejak saat itu, polisi yang mendapatkan laporan korban langsung memburu bermodalkan identitas para pelaku dari korban. Dan beberapa hari terakhir, polisi menemukan titik terang atas keberadaan para tersangka pelaku curas tersebut. Pengejaran Unit Reskrim Polsektif Jatibarang yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Sumari SH, pada Sabtu (14/3) mendapati tiga pelaku berada di wilayah Cirebon. Penangkapan pertama terhadap Krisliandi hampir tidak membuahkan hasil, pasalnya pelaku yang mengetahui kedatangan petugas langsung melarikan diri ketika petugas mendekatinya. Dengan pengejaran yang dilakukan berlari di Desa Serang Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon sangat menyita perhatian warga setempat, setelah kejar-kejaran yang terjadi hingga lebih dari 500 meter akhirnya petugas berhasil mematahkan langkah kaki pelaku yang langsung dibekuknya.

Setelah itu, dua pelaku lainnya menjadi target berikutnya, yakni Budi dan Syaeful yang juga berhasil digulung petugas di tempat yang berbeda tepatnya di Desa Tegalwangi.

Dari hasil pengejaran tersebut, petugas masih terus melakukan pengembangan kasusnya, dan kerugian yang diderita korban mencapai sekitar 24 jutaan. “Sementara kami berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku curas, dan kasusnya terus akan dikembangkan. Ketiga tersangka dengan aksi kejahatannya yang dilakukan dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun,” tegas Sumari saat dikonfirmasi Radar, Sabtu (14/3). (tar)

sumber : Radar Indramayu

Tidak ada komentar:

Pembunuhan Sadis

Tewas Dibacok Mantan Suami

*) Dua Kali Kawin Cerai, Ditolak Minta Rujuk Kembali

SUKAGUMIWANG—Aksi yang dilakukan Romeo dalam kisah film Romeo dan Juliet memang menyita perhatian penontonnya, sedangkan yang dilakukan pelaku terhadap mantan istrinya kemarin apakah meniru adegan film tersebut?

Mukidi (32) warga blok Boros desa Gunungsari kecamatan Sukagumiwang tega menghabisi nyawa wanita yang pernah dinikahinya sebanyak dua kali. Anisah (30), yang masih satu desa tewas mengenaskan dengan luka bacok di bagian kepala, leher, punggung dan kaki.

Keterangan yang dihimpun Radar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kejadiannya Sabtu (30/8) sekitar pukul 19.30, berawal saat Anisah sedang duduk di depan warung milik orang tuanya Kasan (50) yang terletak di desa setempat Rt.01/04. Seketika datang Mukidi secara tiba-tiba dan langsung mengayunkan golok yang sengaja dibawanya dari rumah berulang kali ke tubuh Anisah. Korbanpun langsung terkapar tak berdaya menerima hujaman senjata tajam pelaku hingga dilarikan ke RSUD Arjawinangun Cirebon. “Saat kejadian saya lagi ngobrol sama tamu di dalam, tiba-tiba ada suara teriakan orang minta tolong. Setelah saya lihat keluar ternyata anak saya tergeletak dengan banyak darah, dan Mukidi sedang berusaha menusukkan golok ke arah perutnya”, jelas Kasan kepada Radar, kemarin sambil menunjukkan tempat jatuhnya Anisah.

Setelah dilakukan pertolongan medis di RSUD Arjawinangun, ternyata nyawa korban tidak dapat tertolong karena beberapa luka bacok sangat parah dalam jumlah banyak. Dan Mukidi yang berusaha bunuh diri setelah menghabisi nyawa korbannya dapat dihentikan warga, sehingga Mukidi yang nyawanya urung melayang sia-sia juga harus mendapat pertolongan tim medis. Tapi, berbeda dengan korbannya, Mukidi menjalani perawatan tim medis RS Bhayangkara Indramayu dengan tambahan borgol yang mengikat kedua tangannya.

Sumber di TKP mengatakan, Mukidi dan Anisah pernah melakukan pernikahan sebanyak dua kali dan pernikahan yang kedua dilakukan 2006 silam. Dari perkawinan pertamanya sekitar 12 tahun yang lalu, pasangan tersebut telah dikaruniai seorang anak yang kini duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Mukidi yang dikenal warga sekitar sebagai peminum minuman keras dan kerap melakukan perjudian, pada perceraiannya yang kedua berusaha untuk meminta rujuk kembali dengan mantan istrinya.

Namun karena ketidak senangan mantan istri dan keluarganya dengan sikap serta perilaku mabok dan judi pelaku, usahanya untuk dapat rujuk kembali tetap tidak menunjukkan hasil yang diharapkan. Sehingga pelaku nekad untuk melakukan aksi pembunuhan dan mencoba bunuh diri. Hal tersebut dilihat dari tulisan tangan pada selembar kertas yang bercambur noda darah, yang isinya menyebutkan “Mukidi – Anisah pegat paksa sampe dua kali, daripada pisah karo Anisah bagen mati suka mati loroane” yang artinya Mukidi – Anisah cerai paksa sampai dua kali, dari pada pisah dengan Anisah lebih baik mati harus mati dua-duanya.

Pada saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan sebilah golok yang sengaja di bawanya dari rumah dan kedapatan membawa dua buku surat nikah atas nama Mukidi dan Anisah.

Setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara, pelaku digiring ke Mapolsek Kertasemaya guna dilakukan pemeriksaan dan korban tewas sekitar pukul 09.00 Minggu (31/8) pagi dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat. (tar)

Sumber : Radar Indramayu