*) Pelaku Berdalih Sewa Alat Musik Organ, Player dan Biduan
JATIBARANG—Krisliandi alias Yudi (28) warga Desa Leuwigede Kecamatan Widasari Indramayu, Budi alias Alek (24) warga Desa Tegalwangi Kecamatan Weru Cirebon dan Syaeful alias Dede (31) warga Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Cirebon akhirnya bertekuk lutut setelah buron dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Berdasarkan keterangan petugas, ketiga tersangka tersebut terkait kasus yang dilakukannya pada 12 Pebruari lalu saat menyewa alat musik organ milik Ety (31) warga Desa Nunuk Kecamatan Lelea Indramayu. Kronologinya, kawanan pelaku yang sudah berniat hendak menipu tersebut kehilangan celah dalam aksinya. Sehingga dengan dalih menyewa peralatan organ, player sekaligus biduannya yang akan pentas di Jakarta beralasan kekurangan biduan dan satu pemusik peniup seruling. Dan pelaku mengecoh para korbannya akan menjemput penyanyi dan pemusik di Desa Bulak Jatibarang, dengan menggunakan mobil Toyota Kijang nopol E 1841 AP yang disewanya di Cirebon mengambil jalan sepi yakni jalan Ampera (Kodir) Desa Bulak.
Mobil yang melintasi jalan tersebut sekitar pukul 20.00, para pelakunya karena kehilangan celah menipu dan adanya kesempatan langsung menodongkan sebilah pisau ke arah korban, kontan saja para korban yang kaget langsung ditendang satu persatu keluar mobil. Sebuah alat musik organ merek KN 7000 dan sebuah HP N70 beserta pakaian pentas raib dibawa kabur para pelaku.
Sejak saat itu, polisi yang mendapatkan laporan korban langsung memburu bermodalkan identitas para pelaku dari korban. Dan beberapa hari terakhir, polisi menemukan titik terang atas keberadaan para tersangka pelaku curas tersebut. Pengejaran Unit Reskrim Polsektif Jatibarang yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Sumari SH, pada Sabtu (14/3) mendapati tiga pelaku berada di wilayah Cirebon. Penangkapan pertama terhadap Krisliandi hampir tidak membuahkan hasil, pasalnya pelaku yang mengetahui kedatangan petugas langsung melarikan diri ketika petugas mendekatinya. Dengan pengejaran yang dilakukan berlari di Desa Serang Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon sangat menyita perhatian warga setempat, setelah kejar-kejaran yang terjadi hingga lebih dari 500 meter akhirnya petugas berhasil mematahkan langkah kaki pelaku yang langsung dibekuknya.
Setelah itu, dua pelaku lainnya menjadi target berikutnya, yakni Budi dan Syaeful yang juga berhasil digulung petugas di tempat yang berbeda tepatnya di Desa Tegalwangi.
Dari hasil pengejaran tersebut, petugas masih terus melakukan pengembangan kasusnya, dan kerugian yang diderita korban mencapai sekitar 24 jutaan. “Sementara kami berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku curas, dan kasusnya terus akan dikembangkan. Ketiga tersangka dengan aksi kejahatannya yang dilakukan dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun,” tegas Sumari saat dikonfirmasi Radar, Sabtu (14/3). (tar)
sumber : Radar Indramayu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar