*) Dari Majalengka hendak dikirim ke Brondong
WIDASARI—Sebanyak 1.632 botol atau setara dengan 136 dus, barang bukti (BB) berupa minuman keras (miras) berhasil disita jajaran Polsek Widasari, Senin (22/6) di jalan raya Desa Bangkaloa Ilir yang merupakan jalan tembus Indramayu – Majalengka.
Sekitar pukul 11.00, kegiatan rutin patroli yang dipimpin Kapolsek Widasari AKP Bendi Ujianto dalam rangka cipta kondisi sebagai tindakan antisipasi keamanan jelang pemilihan presiden (pilpres), mendapati sebuah kendaraan jenis colt Mitsubishi box pick up nopol D 8993 DA yang melaju dari arah Majalengka menuju jalur pantura Widasari.
Dari gelagat mencurigakan tersebut, petugaspun lantas memberhentikan mobil yang dikemudikan Dakinah (43) asal Blok Desa I Desa Bulak Lor Kecamatan Jatibarang itu. Setelah diperiksa dengan membuka pintu box bagian samping dan belakang, ternyata isi muatan mobil itu berupa miras yang masih dikemas rapih dalam dus.
Tidak membuang waktu, polisi pun menggiring tersangka dan BB ke mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. BB miras yang berhasil disita tersebut terdiri dari jenis Anggur Cap Orang Tua botol besar 1.344 botol, Anggur Merah (AM) sebanyak 144 botol dan Arak Cap Orang Tua sejumlah 144 botol.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka beserta barang bukti dikirim ke Mapolres Indramayu dengan pengawalan ketat aparat. Kapolres Indramayu AKBP Drs H Mashudi melalui Kapolsek Widasari AKP Bendi Ujianto menghimbau kepada masyarakat dengan tegas, untuk tidak memperjualbelikan miras. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kerjasamanya dengan kepolisian dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan melanggar hukum ke nomor 08122396383, dan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum,” tegasnya.
Menurut penuturan pengemudinya, muatan yang diangkutnya berasal dari wilayah Ciborelang Kabupaten Majalengka yang akan dikirim ke wilayah pesisir Brondong Kabupaten Indramayu. (tar)
sumber : Radar Indramayu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar