Powered By Blogger

Rabu, 01 Juli 2009

Pengiriman 1.632 Botol Miras Digagalkan Aparat


*) Dari Majalengka hendak dikirim ke Brondong

WIDASARI—Sebanyak 1.632 botol atau setara dengan 136 dus, barang bukti (BB) berupa minuman keras (miras) berhasil disita jajaran Polsek Widasari, Senin (22/6) di jalan raya Desa Bangkaloa Ilir yang merupakan jalan tembus Indramayu – Majalengka.

Sekitar pukul 11.00, kegiatan rutin patroli yang dipimpin Kapolsek Widasari AKP Bendi Ujianto dalam rangka cipta kondisi sebagai tindakan antisipasi keamanan jelang pemilihan presiden (pilpres), mendapati sebuah kendaraan jenis colt Mitsubishi box pick up nopol D 8993 DA yang melaju dari arah Majalengka menuju jalur pantura Widasari.

Dari gelagat mencurigakan tersebut, petugaspun lantas memberhentikan mobil yang dikemudikan Dakinah (43) asal Blok Desa I Desa Bulak Lor Kecamatan Jatibarang itu. Setelah diperiksa dengan membuka pintu box bagian samping dan belakang, ternyata isi muatan mobil itu berupa miras yang masih dikemas rapih dalam dus.

Tidak membuang waktu, polisi pun menggiring tersangka dan BB ke mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. BB miras yang berhasil disita tersebut terdiri dari jenis Anggur Cap Orang Tua botol besar 1.344 botol, Anggur Merah (AM) sebanyak 144 botol dan Arak Cap Orang Tua sejumlah 144 botol.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka beserta barang bukti dikirim ke Mapolres Indramayu dengan pengawalan ketat aparat. Kapolres Indramayu AKBP Drs H Mashudi melalui Kapolsek Widasari AKP Bendi Ujianto menghimbau kepada masyarakat dengan tegas, untuk tidak memperjualbelikan miras. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kerjasamanya dengan kepolisian dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan melanggar hukum ke nomor 08122396383, dan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum,” tegasnya.

Menurut penuturan pengemudinya, muatan yang diangkutnya berasal dari wilayah Ciborelang Kabupaten Majalengka yang akan dikirim ke wilayah pesisir Brondong Kabupaten Indramayu. (tar)

sumber : Radar Indramayu

Tidak ada komentar:

Pembunuhan Sadis

Tewas Dibacok Mantan Suami

*) Dua Kali Kawin Cerai, Ditolak Minta Rujuk Kembali

SUKAGUMIWANG—Aksi yang dilakukan Romeo dalam kisah film Romeo dan Juliet memang menyita perhatian penontonnya, sedangkan yang dilakukan pelaku terhadap mantan istrinya kemarin apakah meniru adegan film tersebut?

Mukidi (32) warga blok Boros desa Gunungsari kecamatan Sukagumiwang tega menghabisi nyawa wanita yang pernah dinikahinya sebanyak dua kali. Anisah (30), yang masih satu desa tewas mengenaskan dengan luka bacok di bagian kepala, leher, punggung dan kaki.

Keterangan yang dihimpun Radar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kejadiannya Sabtu (30/8) sekitar pukul 19.30, berawal saat Anisah sedang duduk di depan warung milik orang tuanya Kasan (50) yang terletak di desa setempat Rt.01/04. Seketika datang Mukidi secara tiba-tiba dan langsung mengayunkan golok yang sengaja dibawanya dari rumah berulang kali ke tubuh Anisah. Korbanpun langsung terkapar tak berdaya menerima hujaman senjata tajam pelaku hingga dilarikan ke RSUD Arjawinangun Cirebon. “Saat kejadian saya lagi ngobrol sama tamu di dalam, tiba-tiba ada suara teriakan orang minta tolong. Setelah saya lihat keluar ternyata anak saya tergeletak dengan banyak darah, dan Mukidi sedang berusaha menusukkan golok ke arah perutnya”, jelas Kasan kepada Radar, kemarin sambil menunjukkan tempat jatuhnya Anisah.

Setelah dilakukan pertolongan medis di RSUD Arjawinangun, ternyata nyawa korban tidak dapat tertolong karena beberapa luka bacok sangat parah dalam jumlah banyak. Dan Mukidi yang berusaha bunuh diri setelah menghabisi nyawa korbannya dapat dihentikan warga, sehingga Mukidi yang nyawanya urung melayang sia-sia juga harus mendapat pertolongan tim medis. Tapi, berbeda dengan korbannya, Mukidi menjalani perawatan tim medis RS Bhayangkara Indramayu dengan tambahan borgol yang mengikat kedua tangannya.

Sumber di TKP mengatakan, Mukidi dan Anisah pernah melakukan pernikahan sebanyak dua kali dan pernikahan yang kedua dilakukan 2006 silam. Dari perkawinan pertamanya sekitar 12 tahun yang lalu, pasangan tersebut telah dikaruniai seorang anak yang kini duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Mukidi yang dikenal warga sekitar sebagai peminum minuman keras dan kerap melakukan perjudian, pada perceraiannya yang kedua berusaha untuk meminta rujuk kembali dengan mantan istrinya.

Namun karena ketidak senangan mantan istri dan keluarganya dengan sikap serta perilaku mabok dan judi pelaku, usahanya untuk dapat rujuk kembali tetap tidak menunjukkan hasil yang diharapkan. Sehingga pelaku nekad untuk melakukan aksi pembunuhan dan mencoba bunuh diri. Hal tersebut dilihat dari tulisan tangan pada selembar kertas yang bercambur noda darah, yang isinya menyebutkan “Mukidi – Anisah pegat paksa sampe dua kali, daripada pisah karo Anisah bagen mati suka mati loroane” yang artinya Mukidi – Anisah cerai paksa sampai dua kali, dari pada pisah dengan Anisah lebih baik mati harus mati dua-duanya.

Pada saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan sebilah golok yang sengaja di bawanya dari rumah dan kedapatan membawa dua buku surat nikah atas nama Mukidi dan Anisah.

Setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara, pelaku digiring ke Mapolsek Kertasemaya guna dilakukan pemeriksaan dan korban tewas sekitar pukul 09.00 Minggu (31/8) pagi dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat. (tar)

Sumber : Radar Indramayu