
JATIBARANG—Buntut adanya laporan penganiayaan terhadap Sofyan Syuri (35) warga Desa Bulak Jatibarang yang dilakukan ANZ (33) asal Desa Lajer Kecamatan Tukdana bersama DAL (32) asal Desa Jatibarang Baru pada 20 Mei lalu, membuat Sat Reskrim Polsektif Jatibarang direpotkan dengan perburuan atas DPO tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diungkapkan Kapolsektif Jatibarang AKP Sumari SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Ahmad Nasori, dua tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap korbannya tersebut terkuak setelah si korban melaporkannya ke Mapolsektif beberapa saat setelah kejadian. Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Reskrim pun mulai menyebar mencari saksi sekaligus dua tersangka yang menjadi target penangkapan.
Tampaknya, upaya untuk segera mengungkap laporan korban tidak berhasil dengan mulus dengan bungkamnya masyarakat saat dimintai keterangan. Usaha kepolisianpun tidak hanya sampai disitu, mencari saksi dan mengejar buruannya tetap dilakukan.
Dan setelah mendapat kejelasan identitas serta kronologis kejadiannya, petugas langsung melakukan pengejaran dengan informasi yang dikantonginya bahwa kedua targetnya berada di wilayah Kabupaten Subang. Setelah beberapa lokasi disisir hingga berbalik arah lagi wilayah Kabupaten Indramayu, pengintaian yang dilakukan di wilayah Stasiun Haurgeulis tidak sia-sia.
Saat itu, kedua buruannya tengah berlaku layaknya seorang pedagang asongan yang menawarkan minuman ringan, suplemen dan air mineral. Dan upaya penangkapan berhasil dengan mulus, Minggu (14/6) sekitar pukul 17.00 WIB. “Keduanya berhasil kami ringkus di kawasan stasiun,” jelasnya kepada Radar, Senin (15/6).
Hingga berita ini ditulis, kedua DPO yang lari dari masalah perbuatannya itu masih menjalani pemeriksaan petugas Unit Reskrim Polsektif Jatibarang. “Kedua tersangka masih diperiksa lebih intensif,” tukasnya. (tar)
sumber : Radar Indramayu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar