Powered By Blogger

Rabu, 17 September 2008

Aparat Ciduk Penjudi Kuclak

JATIBARANG—Unit Reskrim Polsektif Jatibarang yang tetap gencar melaksanakan kegiatan razia selama Ramadan, Rabu (17/9) dini hari berhasil menciduk 4 pelaku judi kuclak (dadu bergambar binatang, red).

Keempat tersangka pelaku perjudian tersebut berhasil dibekuk ketika petugas melaksanakan patroli rutin yang dipimpin Kapolsektif AKP Sumari SH, mereka yang digiring diantaranya Dar (32) warga Desa Pabean Ilir Kecamatan Pasekan, San (44) asal Desa Wargabinangun Kecamatan Kaliwedi Cirebon, Bas (30) dan Wan (50) warga Desa Pilangsari Jatibarang. Selain keempat tersangka yang kini menjalani pemeriksaan di Mapolsektif Jatibarang.

Para tersangka yang malam itu sedang melakukan perjudian dadu di sebuah warung milik Wan yang berada di areal pabrik es Esja Utama Pilangsari, sekitar pukul 00.30 sontak kaget dan lari berhamburan saat mengetahui aparat sudah mengepung lapak perjudian. Namun, karena disekitar lokasi suasananya gelap dengan kurangnya lampu penerangan, beberapa lainnya berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.

Bersamaan dengan penangkapan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa peralatan judi dadu dan lembaran rupiah dari lapak judi. Para tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana. “Sementara para tersangka masih menjalani pemeriksaan unit Reskrim, dan selanjutnya tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dan bilamana masih ada warga yang melakukan perjudian serta tindakan melanggar hukum lainnya, bagi warga yang mengetahuinya diharapkan untuk segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti”, harap Sumari saat dikonfirmasi Radar, Rabu (17/9) di ruangannya.

Menurut Sumari, tersangka Dar dan San bekerja sebagai sopir truk yang mengangkut es di pabrik tersebut, dan Bas adalah salah satu karyawan serta Wan diketahui sebagai pemilik warung yang juga karyawan pabrik es Esja Utama. “Keempat tersangka adalah pencari rejeki di pabrik es tersebut, seharusnya bagi pemilik pabrik harus ada ketegasan untuk melarang adanya perjudian di areal pabrik,” tandasnya. (tar)

sumber : Radar Indramayu

Tidak ada komentar:

Pembunuhan Sadis

Tewas Dibacok Mantan Suami

*) Dua Kali Kawin Cerai, Ditolak Minta Rujuk Kembali

SUKAGUMIWANG—Aksi yang dilakukan Romeo dalam kisah film Romeo dan Juliet memang menyita perhatian penontonnya, sedangkan yang dilakukan pelaku terhadap mantan istrinya kemarin apakah meniru adegan film tersebut?

Mukidi (32) warga blok Boros desa Gunungsari kecamatan Sukagumiwang tega menghabisi nyawa wanita yang pernah dinikahinya sebanyak dua kali. Anisah (30), yang masih satu desa tewas mengenaskan dengan luka bacok di bagian kepala, leher, punggung dan kaki.

Keterangan yang dihimpun Radar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kejadiannya Sabtu (30/8) sekitar pukul 19.30, berawal saat Anisah sedang duduk di depan warung milik orang tuanya Kasan (50) yang terletak di desa setempat Rt.01/04. Seketika datang Mukidi secara tiba-tiba dan langsung mengayunkan golok yang sengaja dibawanya dari rumah berulang kali ke tubuh Anisah. Korbanpun langsung terkapar tak berdaya menerima hujaman senjata tajam pelaku hingga dilarikan ke RSUD Arjawinangun Cirebon. “Saat kejadian saya lagi ngobrol sama tamu di dalam, tiba-tiba ada suara teriakan orang minta tolong. Setelah saya lihat keluar ternyata anak saya tergeletak dengan banyak darah, dan Mukidi sedang berusaha menusukkan golok ke arah perutnya”, jelas Kasan kepada Radar, kemarin sambil menunjukkan tempat jatuhnya Anisah.

Setelah dilakukan pertolongan medis di RSUD Arjawinangun, ternyata nyawa korban tidak dapat tertolong karena beberapa luka bacok sangat parah dalam jumlah banyak. Dan Mukidi yang berusaha bunuh diri setelah menghabisi nyawa korbannya dapat dihentikan warga, sehingga Mukidi yang nyawanya urung melayang sia-sia juga harus mendapat pertolongan tim medis. Tapi, berbeda dengan korbannya, Mukidi menjalani perawatan tim medis RS Bhayangkara Indramayu dengan tambahan borgol yang mengikat kedua tangannya.

Sumber di TKP mengatakan, Mukidi dan Anisah pernah melakukan pernikahan sebanyak dua kali dan pernikahan yang kedua dilakukan 2006 silam. Dari perkawinan pertamanya sekitar 12 tahun yang lalu, pasangan tersebut telah dikaruniai seorang anak yang kini duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Mukidi yang dikenal warga sekitar sebagai peminum minuman keras dan kerap melakukan perjudian, pada perceraiannya yang kedua berusaha untuk meminta rujuk kembali dengan mantan istrinya.

Namun karena ketidak senangan mantan istri dan keluarganya dengan sikap serta perilaku mabok dan judi pelaku, usahanya untuk dapat rujuk kembali tetap tidak menunjukkan hasil yang diharapkan. Sehingga pelaku nekad untuk melakukan aksi pembunuhan dan mencoba bunuh diri. Hal tersebut dilihat dari tulisan tangan pada selembar kertas yang bercambur noda darah, yang isinya menyebutkan “Mukidi – Anisah pegat paksa sampe dua kali, daripada pisah karo Anisah bagen mati suka mati loroane” yang artinya Mukidi – Anisah cerai paksa sampai dua kali, dari pada pisah dengan Anisah lebih baik mati harus mati dua-duanya.

Pada saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan sebilah golok yang sengaja di bawanya dari rumah dan kedapatan membawa dua buku surat nikah atas nama Mukidi dan Anisah.

Setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara, pelaku digiring ke Mapolsek Kertasemaya guna dilakukan pemeriksaan dan korban tewas sekitar pukul 09.00 Minggu (31/8) pagi dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat. (tar)

Sumber : Radar Indramayu