
JATIBARANG—Santernya pihak kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras, ternyata masih belum memberikan efek jera terhadap pemilik mirasnya.
Pasalnya, pada Sabtu (16/5) jajaran Polsektif Jatibarang berhasil menyita sedikitnya 250 botol miras jenis anggur cap orang tua dari rumah seorang warga, Kastiman (34) warga Desa Lobener Kecamatan Jatibarang sekitar pukul 13.00 WIB.
Dijelaskan Kapolsektif Jatibarang AKP Sumari SH, ratusan botol berisi minuman keras tersebut sengaja disimpan pemiliknya di sebuah rumah yang terletak di pinggir sungai Cimanuk desa setempat. Aksi tersebut diduga sudah dilakukan sejak lama dengan modus menjadikan rumahnya untuk tempat penyimpanan miras sebelum didistribusikan kepada para pedagang.
Lokasi yang sulit untuk dijangkau tersebut, nyatanya dimanfaatkan tersangka untuk menghindari serta mengelabui petugas. Dan berhasilnya penggerebekan yang dilakukan petugas merupakan kerjasama yang solid masyarakat yang dapat memberikan informasi akurat kepada petugas. “Dengan adanya info dari warga atas keberadaan barang haram yang sengaja disimpan pemiliknya jauh dari pemukiman warga, kami berupaya melakukan pengintaian dan dengan segera memberikan tindakan tegas dengan mengepung lokasi,” ungkap Sumari saat dikonfirmasi Radar, kemarin.
Menurutnya, penggerebekan bersama anggota tersebut hampir saja tidak membuahkan hasil dari target operasi, karena sang pemiliknya terus mengelak tidak memiliki barang yang dimaksud petugas. Tapi polisi yang tidak begitu saja mempercayainya langsung menggeledah rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti yang disimpan secara terpisah-pisah.
“Kami akan terus memberantas miras melalui pelaksanaan giat pekat lodaya, dan kepada masyarakat dihimbau untuk seger melaporkan segala bentuk dan tanda-tanda adanya kemungkinan yang akan timbul mengganggu kamtibmas untuk segera kami tindak,” tandasnya. (tar)
sumber : Radar Indramayu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar