JATIBARANG—Waspada dan hati-hati. Kalimat tersebut terkadang diabaikan seseorang jika dirinya tidak sadar menjadi sasaran aksi penipuan. Modusnya ada yang melalui kemasan deterjen dan ada juga yng mengatasnamakan perusahaan seluler, iming-imingnya mendapatkan hadiah puluhan juta hingga mobil kijang Innova.
Calon korbannya, Daswen (45) warga Blok Como Desa Pilangsari Kecamatan Jatibarang. Kegembiraan yang disembunyikan berusaha ditahan sembari menanyakan kebenarannya kepada tetangganya. Sambil membawa selembar kupon hadiah langsung yang diperolehnya dari kemasan deterjen Attack hemat sachet, dari rumah yang satu ke rumah lain terus berusaha mencari kebenaran dan kejelasan kupon hadiah tersebut. Kupon tersebut didapatnya saat hendak mencuci pakaian pada Jum’at (26/12) pagi.
Oleh salah satu temannya, dijelaskan secara detail agar jangan mudah mempercayai dan yang sudah sering terjadi adalah penipuan yang berkedok hadiah bagi konsumen. “Saya beli deterjen di toko di Jatibarang, pas mau nyuci dibuka ada kuponnya,” tuturnya saat ditanya Radar, kemarin di rumahnya.
Di lembar kupon dengan kop PT KAO Indonesia menyatakan sebagai surat pemberitahuan resmi bahwa konsumen berhak atas hadiah 1 unit mobil Kijang Innova. Beberapa nomor yang dapat dihubungi yakni atas nama penanggung jawab Drs H Budi Hariadi dengan nomor telepon 021-33822299 dan 0813-82662777, dan konsumen harus terlebih dulu menyelesaikan administrasi biaya balik nama (BBN) STNK, BPKB ke perbankan setempat.
Dengan nilai transfer yang harus dikirimkan senilai 3 persen dari harga kendaraan Rp 182 juta, dan biaya administrsi yang harus ditanggung pemenangnya sebesar Rp 5,8 juta. Di kupon tersebut tertulis juga peringatan hati-hati terhadp segala bentuk penipuan, PT KAO Indonesia tidak pernah mengadkan undian berhadiah kecuali didapat dari dalam kemasan Attack.
Empat tanda tangan para pejabat dan 3 stasiun televise swasta turut melengkapi lembar kupon tersebut. Beberapa penandatangannya, General Manager Drs Sugianto Karim SE, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Ketut U Yoga SH Nrp 551003912, Direktorat Jenderal Pajak Depkeu RI Drs Darmin Nasution Nip 60051247, dan disahkan oleh Notaris Binsar Panjaitan tertanggal 3 Januari 2008.
“Harusnya yang nipu-nipu gitu ditangkap polisi saja biar kapok, dari pada dibiarkan nanti korbannya malah tambah banyak,” ucapnya bernada kesal sambil terus mengutuk. (tar)
sumber : Radar Indramayu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar