
WIDASARI—Ditengah kondisi ekonomi yang sedang tidak menentu, bagi pelaku judi nampaknya tidak memberikan peranguh pada kondisi keuangannya. Terbukti, petugas masih mendapati para pelakunya asik bermain judi, dan tanpa membuang sedikitpun waktu polisi langsung meringkusnya tanpa syarat.
Para pelakunya, Cas (30), Juw (26) dan Wan (24) ketiganya warga Blok Pande Desa Bangkaloa Ilir Kecamatan Widasari harus berhadapan dengan hukum karena tindak pelanggaran yang dilakukan.
Untuk membekuk pelakunya, polisi terlebih dulu melakukan pengintaian berdasarkan informasi yang disampaikan warga. Dan pada saat polisi akan menggerebek tempat yang diduga digunakan untuk bermain judi, setelah berhasil mengepung ternyata pelaku judi yang berada didalam rumah seorang tua renta mengetahui gerak polisi.
Tak ayal, saling berebut pintu antara polisi dan pelaku berlangsung cukup lama dengan saling dorong. Namun kekuatan yang dimiliki petugas mampu menandingi kekuatan para pelaku, hingga akhirnya ketiga pelaku harus bertekuk lutut dihadapan petugas. Dari jumlah penjudi sebanyak empat pelaku, tiga berhasil diamankan dan satu pelaku berhasil melarikan diri dengan cara melompati sebuah jendela yang dengan keras memecahkan kaca jendela rumah tersebut.
Dengan suara pecahan kaca yang sangat keras, polisi langsung mengamankan sumber suara namun pelakunya mampu mengecoh petugas dan terus berlari menghindari kejaran petugas. “Satu pelaku judi yang berhasil kabur identitasnya sudah kami kantongi dengan inisial BOG, dan ternyata rumah yang dijadikan arena perjudian itu merupakan rumah ibu BOG yang sudah renta,” jelas Kapolsek Widasari AKP Bendi Ujianto didampingi Kanit Reskrim Aiptu I Wayan Swedana kepada Radar, Selasa (9/12) di kantornya.
Sementara itu, aksi perjudian yang dilakukan para pelakunya dan mendapat tindakan penggerebekan oleh aparat terjadi pada Minggu (7/12) malam sekitar pukul 01.00, dengan barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 2 set kartu remi yang digunakan sebagai alat judi bok dan uang tunai senilai Rp 37 ribu.
Komitmen kepolisian untuk dapat menciptakan kamtibmas, terus diupayakan juga dalam memberantas penyakit masyarakat lainnya. “Bagi pelaku judi yang masih coba-coba melakukan tindakan melanggar hukum, kami tidak akan memberikan ampun dan berlaku proses hukum sesuai ketentuan,” tegas Bendi. (tar)
sumber : Radar Indramayu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar