JATIBARANG—Naas bagi tersangka penipuan yang juga menggelapkan sepeda motor Iit Supriyanto alias Carita (26) warga Blok Bojongsuruh Desa/Kecamatan Sukagumiwang, kehendak hati menemui selingkuhannya di Desa Kebulen berbuah malapetaka.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Radar, tersangka sekitar pukul 09.00 sedang menemui kekasih gelapnya oleh warga langsung disandera dan dibawa ke kantor kuwu desa setempat. Alasannya, tersangka sebelumnya telah meresahkan dengan melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor kepada beberapa korbannya dengan lokasi yang berbeda. Banyaknya korban yang mengalami hal serupa, menjadikan informasi dan identitas korban menyebar luas.
Hingga saat tersangka masuk perangkap, warga tidak segan untuk meluncurkan bogem mentah dan tendangan kilat kearah tersangka hingga babak belur. Emosi dan kekesalan warga dicurahkan tidak sampai disitu, ternyata massa yang sudah mengepung kantor kuwu tanpa rencana akan membakar hidup-hidup tersangka yang sudah menipu banyak korban.
Namun, laporan warga yang diterima petugas Polsektif Jatibarang segera ditanggapi dan secepatnya dilakukan upaya pengamanan lokasi tempat korban yang diamankan aparat desa. Beruntung memang bagi tersangka, berkat kesigapan petugas yang dengan cepat tiba dilokasi mampu mengurungkan niat warga untuk melakukan aksi bakar tersangka.
Sedikit teredam, emosi warga kembali memuncak ketika tersangka digiring petugas dari kantor kuwu yang akan dibawa ke Mapolsektif setempat,. Tinju dan sepakan kerap bersarang ditubuh tersangka maupun tubuh petugas yang terus berusaha memberikan pengamanan terhadap tersangka dari amuk massa yang menggila. Cepat dan sigap tersangkapun akhirnya dapat lolos dari kepungan massa yang tetap menginginkan tersangka menjadi bulan-bulanan terlebih dulu sebelum dibawa petugas.
Salah satu korbannya Indra Irawan bin Toha (19) warga Desa Bulak Blok Roma Kecamatan Jatibarang menuturkan dihadapan petugas, awal kejadian yang menimpanya pada Minggu (14/12) sekitar pukul 12.00 di sebuah tempat billiard di Jatibarang. Saat itu, karena salah satu temannya membutuhkan sepeda motor untuk satu keperluan dengan tersangka langsung meminjamkan kendaraan yang kreditnya tinggal dua bulan lagi.
Kepercayaan Indra meminjamkan sepeda motor Yamaha Vega R nopol E 2313 RN ternyata dimanfaatkan tersangka dengan tidak kembalinya lagi. Dan akhirnya tersangka diketahui sudah dalam keadaan babak belur dihajar massa di Desa Kebulen. “Ngomongnya minjam sebentar, tapi ga balik-balik lagi,” tutur Indra.
Sementara itu, Kapolsektif Jatibarang AKP Sumari SH saat dikonfirmasi Radar, membenarkan telah terjadi amuk massa terhadap tersangka yang langsung menjalani pemeriksaan unit Reskrim. Dan dihadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya sebanyak 5 kali dengan korban dan lokasi yang berbeda, Di Sukagumiwang tiga kali, Wanasari satu kali dan Jatibarang satu kali. “Modusnya pinjam sebentar kepada orang yang kenal, dan hasil pengembangan pemeriksaan tersangka sering melakukan aksi penipuan dengan modus yang sama,” beber Sumari didampingi Kanit Reskrim Ipda Ahmad Nasori, kemarin.
Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar KHUPidana pasal 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun. “Kasusnya dilimpahkan dan ditangani Unit Reskrim Polres Indramayu, dan tersangka langsung dikirim guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (tar)
sumber : Radar Indramayu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar